Proyek TPA Pecuk Diduga Bermasalah Harus Ditinjau Ulang

  • Bagikan
Proyek TPA Pecuk Diduga Bermasalah Harus Ditinjau Ulang (Foto.C.tisna)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Proyek peningkatan kapasitas perluasan Tempat Pembuangan Ahkir (TPA) Sampah di Pecuk Desa Dermayu, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat ternyata diduga banyak menuai masalah seperti penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar yang di gunakan untuk alat berat hal ini seperti diungkapkan oleh Winata Ormas Laskar Wiralodra Centre.

Proyek yang berasal dari Kementrian dan permukiman rakyat wilayah balai permukiman wilayah Jawa Barat, dengan menelan anggaran Rp.12.400.000.000,- tersebut, di kerjakan oleh PT. Putra Kencana dan diawasi oleh PT. Patra Jasa Konsultan, dengan tanggal kontrak 14 Mei 2020 tersebut, menurut Winata dari Laskar Wilalodra Centre harus di tinjau ulang oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu atau dari Kementrian terkait. Rabu (19/08/2020).

“Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar yang di gunakan untuk Alat berat di lokasi proyek TPA pecuk, sampai sekarang Belum jelas asal BBM tersebut mengunakan Solar Non Indrustri atau Indrustri (Non Subsidi atau Subsidi), dan keterbukaan transfaransi seperti papan reklame angaran proyek tidak terpasang di luar pagar proyek, bahkan dipasang di dalam halaman Kantor humas /pelaksana proyek dengan posisi di pepetkan di belakang pagar, seperti disembunyikannya,” ujar Winata.

Lanjut Bang Win ( panggilan akrab sehari-harinya), papan anggaran proyek tersebut tidak mencantumkan Nilai kontrak Pagu, Seolah olah ditutupi, hal ini jelas membuat bingung masyarakat yang kepingin mengetahui asal muasal proyek tersebut.

” Saya melihat papan himbauan Safety, tetapi apakah PT pemenang tender tersebut sudah menerapkan keselamatan sesuai SOP untuk keselamatan pekerjanya,” terang Winata.

Dan temuan lainnya mengenai kantor Humas Pelaksana Proyek itu menggunakan salah satu kantor dinas atau fasilitas negara yang ada di lingkungan TPA Pecuk tersebut, serta limbah tanah Lokal disposal yang hasil dari Striping masih saja berada atau di tampung didalam kegiatan proyek tersebut.

Padahal sesuai dengan amanat Undang Undang tindak Pidana korupsi tidak hanya merugikan Keuangan Negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, keterbukaan Informasi publik yang di atur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, pungkas Winata.

Sedangkan dari pihak PT Putra Kencana, Ismail sebagai Humas PT. Putra Kencana saat dimintai konfirmasi tentang hal diatas enggan menanggapinya.

“Maaf sebaiknya langsung hubungi pak Erwin, karena beliau adalah Direksi PT. Putra Kencana yang bertanggung jawab dalam hal Proyek tersebut, karena saya tidak tahu permasalahan ini, saya pekerja baru”. ucapnya, Selasa (18/08/2020)

Baca juga:Oknum Tidak Bertanggung Jawab Catut Nama Wartawan Minta Uang Ke Proyek TPA Pecuk

Menurut informasi yang beredar untuk menyelesaikan polemik TPA Pecuk direncanakan dari unsur PT Putra Kencana dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Indramayu akan mengadakan konferensi Pers dilokasi Proyek hari Selasa 25/8/2020, agar permasalahan proyek tidak berkepanjangan. (C.Tisna).

  • Bagikan

Comment