Gara-gara Uang Rp.150 Ribu, Suami Tega Bunuh Istri

  • Bagikan
Gara-gara Uang Rp.150 Ribu, Suami Tega Bunuh Istri (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si., menggelar konfrensi Pers kasus pembunuhan di Desa Bangodua. Selasa, (08/09/2020) di halaman Mapolres Indramayu.

Dalam penjelasannya Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto S.I.K., M.Si, mengatakan, hasil perkembangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut terjadi di Desa Bangodua blok Pemengkang Rt. 008 Rw. 004 Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu, dan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan olah TKP serta hasil dari otopsi dapat disimpulkan kejadian Pembunuhan seorang perempuan ternyata pelakunya adalah suaminya sendiri atas nama M TF(65) kejadiannya di bulan agustus.

Lanjut Kapolres Suhermanto, pada saat pemeriksaan awal keterangan tersangka saudara M selalu berubah-ubah, dan selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka.

Awal kejadian korban Almarhum JH (65) di habisi nyawanya oleh sang suami, saat korban meminta uang kepada tersangka sebesar RP. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah, tetapi tersangka tidak memiliki uang, dan terjadi pertengkaran sampai akhirnya korban mengusir tersangka dari rumah.

Rupahnya si tersangka (suami korban) tersinggung dengan ucapan Korban (istri tersangka), korban melontarkan kata-kata “Sebagai suami yang tidak dapat memenuhi kebutuhan istri”, Sepontan tersangka emosi akhirnya korban di cekik lehernya sampai meninggal dunia.

Selanjutnya dalam kondisi meninggal, korban ditinggalkan oleh tersangka, selang beberapa waktu, tersangka kembali ke rumah dan melihat jasad istrinya sudah tidak bernyawa, lalu tersangka mengambil cangkul dan mengubur korban didalam kamar, papar Kapolres Indramayu.

Selang beberapa hari kemudian warga merasa kehilangan korban dan menanyakan kepada tersangka, dan jawaban tersangka bahwa istrinya sedang keluar mencari kerja.

Karena masyarakat curiga dengan bau busuk yang semakin menyengat, kemudian saksi bersama kepala Desa mendatangi rumah tersangka karena pintunya terkunci kemudian masuk lewat jendela setelah masuk didalam rumah dan mencari sumber bau tersebut dan ditemukanlah jenazah korban di kubur di bawah kasur tersebut.

” Atas perbuatannya tersangka M, dapat dikenakan pasal 44 Ayat (3) UU RI No.23 Tahin 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”.

Baca juga:Suami Gangguan Mental, Diduga Kubur Istri Dibawah tempat Tidur

Kini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah buku nikah, 1 (satu) buah spanduk warna hitam, 2 (dua) buah karung plastik bekas, 1 (satu) potong kain tapih, 1 (satu) potong papan bekas, 5 (lima) potong pakaian bekas dan2 (dua) potong kayu diamankan di Mapolres Indramayu guna proses penyidikan selanjutnya, Pungkas Kapolres Suhermanto. (C.Tisna).

  • Bagikan

Comment