Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Indramayu Sangat Menggelikan

  • Bagikan
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dipertanyakan masyarakat kredibilitasnya, hal ini setelah viral Ketua Komisi Pemilihan Umum mengucapan selamat ulang tahun kepada salah satu Bakal Calon Wakil Bupati Indramayu tak bisa dianggap hal yang biasa. Namun tindakan itu sangat meragukan kredibilitasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang secara terang-terangan terpublish lewat video.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, Sirojudin, mengatakan, seharusnya kejadian tersebut tidak dilakukan oleh Ahmad Toni Fatoni yang notabene sebagai Ketua KPU Indramayu. Dalih tanpa unsur kesengajaan dan atau serba kebetulan ia sama sama keluar dari sebuah hotel dan melihat ada Papaslon yang sedang merayakan Ultah, adalah alibi yang tidak mendasar, karena dalam posisi apapun jabatan itu melekat dengan sendirinya.

“Jadi apapun pembelaan Ketua KPU Ahmad Toni Fatoni saat dikonfirmasi media sebuah pembenaran jika peristiwa itu terjadi bukan hoak,” kata Sirojudin kepada media, Kamis(10/9/2020).

Sebagai seorang komisioner penyelenggara pemilu, ia sudah diingatkan saat dirinya mendaftarkan Bapaslon Nina – Lucky, agar KPU sebagai wasit harus adil dan netral. Nampaknya, pernyataan dirinya yang langsung disampaikan dihadapan komisioner KPU itu, telah dijawab dengan peristiwa hari ini, dimana Ketua KPU tertangkap kamera HP telah asyik mesra merayakan Ultah salah satu Bapaslon Pilkada Indramayu.

Maka, pihaknya meminta kepada Gakkumdu Indramayu untuk segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut secara terang benderang agar proses demokrasi Pilkada Indramayu tidak tercoreng oleh perilaku komisioner yang jelas-jelas mencoreng demokrasi di Indramayu.

Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) O’ushj Dialambaqa menanggapi prilaku Ketua KPU Indramayu juga ikut angkat bicara, menyimak statmen Ketua Bawaslu Nurhadi, S. Pd sungguh amat sangat menggelikan yang mengatakan apa yang dilakukan Ketua KPUD Fatoni adalah melanggar kode etik. Lantas Bawaslu tidak melakukan apa-apa, sekedar melakukan pernyataan publik melalui media massa dan itupun karena wartawan menanyakan kehadiran Ketua KPUD yang turut hadir dalam acara Ultah Plt. Bupati Taufik Hidayat yang menjadi paslon DMS dari Golkar.

“Apa yang dilakukan oleh Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu sama-sama tidak mau tahu peraturan perundang-undangan dalam Pilkada. Ketua KPUD pastilah tahu soal aturan dan UU Pilkada tetapi Ketua KPUD pastilah tahu bahwa UU dan lainnya aturan adalah barang mati untuk Indramayu karena pelanggaran tersebut tidak akan berpengaruh pada dirinya dan lembaga yang dipimpinnya. Aman-aman saja dan tidak akan berakibat pada jalannya Pilkada,” tegas Oushj Dialambaga, Jum’at (11/9/2020) Pukul 09:15 WIB.

Ketua Bawaslu juga pastilah tahu Undang-Undang atau tidak cukup mengerti dengan aturan perundang-undangan Pilkada sehingga hanya mengatakan itu melanggar kode etik. Padahal tupoksi atau tugas yang melekat pada Bawaslu adalah menindaklanjuti pelanggaran , apalagi itu dilakukan oleh Komisioner (Ketua) KPUD dan Paslon yang sekaligus petahana dalam kontestasi Pilkada.

Tugas pokok yang melekat untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut tidak harus ada yang melapor tetapi sudah cukup jika ada informasi dari berbagai pihak yang meng-ada di ranah publik seperti dilansir media massa, jika instrumen Bawaslu seperti Panwascam tidak berfungsi karena persoalan integritas dan independensi, memihak pada salah satu paslon atau menjadi simpatisan paslon. Inipun karena sistem rekruitmen yang tak jelas dan ngawur sehingga menghasilkan fakta sosial seperti sekarang termasuk yang terjadi pada Komisioner KPUD dan Bawaslu.

Alasan Ketua KPUD hadir dalam ultah tersebut adalah spontanitas, argumentasi itu menjadi naif dan menjadi logika tanpa dasar, karena alibi dan apologinya gugur jika dibedah dari sisi motif atas kehadiran dan tindakannya karena itu semua sudah menjadi agenda politik. Jika bukan agenda politik mengapa ultah harus di hotel di Bandung, tidak di Indramayu saja. Jadi Taufik Hidayat pun tidak mau tahu dengan segala peraturan perundang-undangan, dia lebih sibuk mengurusi kepentingan politik perutnya daripada urusan negara untuk kepentingan rakyatnya. Mengapa dia lakukan itu, karena Plt. Bupati sangatlah paham bahwa itu akan menjadi aman dan nyaman saja. Undang-Undang tinggalah Undang-Undang, negara tidak mampu mengawasi pelaksanaan Undang-Undang karena Negara ditelikung oleh kepentingan parpol bahkan negara dijadikan Budak oleh para politisi dan parpol untuk kepentingan perut mereka masing-masing.

Tinggallah persoalannya kembali pada masyarakat, apakah masih mau berdaulat apa tidak karena Trias Politika mengajarkan pada kita bahwa Demokrasi dan Kedaulatan adalah tangan rakyat.

Undang-Undang kita juga tidak jelas dan ngawur, seharusnya jika petahana mencalonkan diri maka pada saat mau mencalonkan diri harus sudah mengundurkan diri bukan setelah ditetapkan menjadi calon olek KPU, sehingga tidak dimanfaatkan celahnya seperti yang dilakukan Plt. Bupati Taufik Hidayat. Jadi produk Undang-Undang kita memang untuk mencetak pemimpin yang spekulatif. (Red)

  • Bagikan

Comment