Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU

  • Bagikan
Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, sedang didalami oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu.

Nurhadi Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, mengatakan, saat ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan guna melengkapi barang bukti.

Pemanggilan tersebut sudah dilakukan sejak hari Sabtu (12/09/2020) dan akan dilanjut dengan pemanggilan kedua pada Senin (14/9/2020) besok.

“Kalau yang hadir di hari pertama tapi ketika kita masih butuh klarifikasi kita panggil lagi,” ujar dia, Minggu (13/9/2020).

Ushj Dialambaga Direktur (PKSPD) Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (Foto. Red)

Nurhadi menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berawal saat video yang disebarkan oleh tim pemenangan salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) bersangkutan.

Dalam video itu, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni tertangkap basah ikut menghadiri surprise ulang tahun untuk Taufik Hidayat yang merupakan Bapaslon Wakil Bupati Indramayu dari Partai Golkar.

Kejadian itu terjadi di lobby salah satu hotel di Bandung pada Rabu (9/9/2020) kemarin sekitar pukul 05.30 WIB, atau saat Bapaslon yang bersangkutan hendak berangkat menjalani pemeriksaan kesehatan.

Nurhadi menjelaskan, proses penggalian fakta ini berlangsung selama 7 hari untuk menentukan apakah perbuatan Ketua KPU Kabupaten Indramayu masuk dugaan pelanggaran atau tidak.

Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) O’ushj Dialambaqa saat dimintain tanggapan terkait hal diatas memaparkan sepertinya apa yang dilakukan Ketua Bawaslu Nurhadi pada media massa bagaikan anak lahir prematur. Diawal mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua KPUD Ahmad Toni Fatoni menghadiri surprise Ultah paslon petahana Taufik Hidayat adalah jelas melangggar kode etik dengan mengutip aturan DKPP NO. 2 Tahun 2017, kemudian kini mengatakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik.

“Lucunya ketika mengatakan dugaan pelanggaran tersebut justru Bawaslu setelah memanggil saksi-saksi peristiwa tersebut, sehingga menjadi paradoks pernyataan resminya atas nama Bawaslu. Ya jadinya lucu saja dan bahkan menjadi menggelikan. Pernyataan awal pada media terlampau genit sedangkan pernyataan resmi kedua menjadi ragu atau tidak percaya diri bahwa apa yang dilakukan oleh Ketua KPUD tersebut melanggar kode etik. Nah ujung-ujungnya dipertanyakan juga independensinya Bawaslu di tangan Nurhadi,” ujar O’ushj Dialambaqa, Minggu (13/9/2020) Pukul 19:26 WIB.

Untuk itu PKSPD meminta kerja serius dan cerdas dalam menangani pelanggaran-pelanggaran pilkada baik yang dilakukan paslon petahana maupun paslon di luar petahana yaitu paslon dari parpol dan independen.

Kerja serius dan cerdas tersebut terutama pada persoalan money politics, keterlibatan ASN baik dari unsur Kepolisian maupun TNI untuk semua paslon baik yang tersamar maupun yang terang-terangan, persoalan fasilitas negara yang dipakai paslon dan dana kampanye atau dana mobilisasi paslon yang kini terindikasi kuat adanya cukong dibelakang paslon, yang kata Menko Polhukam Mahfud MD prosentasenya 92%.

Investor money politik dan biaya politik paslon tersebut akan menjadi racun dan candu dalam pilkada yang akibatnya akan merusak pembangunan daerah.

Bawaslu juga sudah harus menguji ulang para Panwascam karena ada fakta yang ada di Panwascam adalah berasal dari Ormas/OKP sayap parpol paslon dan untuk segera me indaklanjuti fakta tersebut.

Bawaslu dibentuk bukan menjadi lembaga penunggu pengaduan formal dari publik atau timses paslon tapi ada tupoksi yang melekat dalam badan dirinya sebagi fungsi pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran pilkada. Jadi tidak perlu menunggu laporan atau menunggu didemo. Media massa cukup untuk memberitakan lantas Bawaslulah yang bersikap dan bertindak.

Baca juga:Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Indramayu Sangat Menggelikan

Jika Bawaslu hanya menanti pengaduan dan laporan saja, berarti Bawaslu telah menutup mata, telinga dan nuraninya sehingga kemudian menulikan pendengaran dan membutakan matanya. Seharusnya malu makan gaji (buta) padahal di depan matanya pelanggaran pilkada terus berlangsung di mana-mana. Jangan mengatakan pilkada bersih dan demokrasi berjalan hanya karena pencitraan untuk mendapat penghargaan padahal fakta sosial politiknya sebagai realitas adalah pilkada penuh racun dan demokrasi berkubang dalam lumpur hitam. (Red)

  • Bagikan

Comment