Ketua KPU Indramayu Diduga Melanggar Kode Etik

  • Bagikan
Ketua KPU Indramayu Diduga Melanggar Kode Etik (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Beredarnya vidio ulang tahun salah satu Bapaslon Bupati Indramayu yang diduga dihadiri Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni disikapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan menetapkan memenuhi unsur formil dan materil sebagai bentuk pelanggaran etik hal ini diungkapkan dalam Rapat Pleno Bawaslu. Rabu,(16/9/2020) di Kantor Gakkumdu Bawaslu

“Penelusuran Bawaslu terkait beredarnya video ultah salah satu Bapaslon bersama Ketua KPU Indramayu, layak dijadikan temuan karena sudah ada unsur formil.dan materil,” kata Ketua Bawaslu Nurhadi saat ditemui dikantor Gakkumdu.

Menurutnya, hasil penelusuran dengan meminta keterangan beberapa orang dalam rangka menemukan sarat formil dan materil, diantaranya siapa yang menemukan peristiwa tersebut, dimana kejadiannya, kapan peristiwa itu terjadi dan cukup tidaknya untuk dijadikan temuan.

“Untuk syarat formil sudah bisa terpenuhi dengan beberapa keterangan orang yang hadir pada saat itu,” ujarnya.

Adapun untuk sarat materiil yang menyangkut uraian peristiwa kejadian, keberadaan saksi dan bukti pendukung sudah dapat terpenuhi. Sehingga karena syarat formil dan materil sudah dapat dipenuhi, maka tinggal dikaji pada peraturan perundang-undangan yang perlu diterapkan.

Hasil keputusan rapat pleno pimpinan bahwa peristiwa video yang beredar terkait turut serta Ketua KPU Indramayu dalam acara Ultah salah satu Bapaslon akan dilakukan kajian oleh Bawaslu Kabupaten hasilnya untuk lima hari kedepan diteruskan ke DKPP guna dilakukan pemeriksaan.

“Penyelidikan sudah selesai, tinggal mekanisme kajian untuk peristiwa tersebut diteruskan ke DKPP dan hari ini kelengkapan penyelidikan dengan meminta keterangan tambahan KPU Indramayu yang sebelumnya diundang tidak hadir,” terangnya.

Ia menegaskan, jika dalam kajian penelusuran sebuah peristiwa terpenuhi sarat formil materil atas dugaan pelanggaran etik, maka akan diteruskan ke DKPP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dalam ketentuan pasal 137 ayat 1 UU 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yaitu pelanggaran kode etik pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 diselesaikan oleh DKPP.

“Jadi peristiwa itu sudah ter-register di Bawaslu untuk dilanjutkan ke DKPP,” pungkasnya. (C.tisna)

  • Bagikan

Comment