Mobil Tim Penindak Pelanggaran Protokol Covid-19 Resmi Beroperasi

  • Bagikan
Mobil Tim Penindak Pelanggaran Protokol Covid-19 Kabupaten Indramayu Resmi Beroperasi (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto bersama
pejabat utama Polres Indramayu, anggota Kodim 0616, Sat Pol PP Kabupaten Indramayu melakukan Launching 4 (Empat) mobil Tim Penindak Pelanggaran Protokol Covid-19 (Covid Hunter), Senin (21/9/2020) di halaman Mapolres Indramayu, Jawa Barat.

“Keempat kendaraan itu, nantinya akan digunakan oleh petugas gabungan terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP untuk berpatroli dan menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.

Sambungnya, penyediaan mobil pemburu pelanggar PKC-19 ini merupakan bagian dukungan Polres Indramayu dalam upaya ikut menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Indramayu.

“Dalam kegiatannya, mobil tersebut akan berkeliling atau mobilie berpatroli mencari dan menindak masyarakat yg kedapatan melanggar protokol kesehatan,Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

“Untuk proses penegakan hukumnya sama, hanya kami membantu dengan kesiapan mobil penindakan agar mobilitas dan jangkauan pratoli lebih luas. Dan nantinya, petugas Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease-19,” jelasnya.

Masih kata dia, Operasi yustisi protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker akan terus ditingkatkan. Namun apabila pada kegiatan operasi didapati warga yang melawan bahkan menyerang petugas, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum.

Baca juga:Polres Indramayu Pelopori Kegiatan Sosial Bersih-Bersih Tempat Ibadah

“Kali ini masih upaya penyadaran, sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan dan Perbup nomor 45 tahun 2020,” tambahnya. (Red)

  • Bagikan

Comment