Bawaslu Indramayu Tangani 17 Kasus Pelanggaran Pemilukada

  • Bagikan
Bawaslu Indramayu Tangani 17 Kasus Pelanggaran Pemilukada (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Ketua Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Nurhadi mengungkapkan kepada media selama proses penyelenggaran Pilkada 2020 telah melakukan penanganan 17 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dari mulai KPU hingga PPS.

“Penanganan pelanggaran se-Kabupaten Indramayu berjumlah 17 kasus yang terdiri dari 8 kasus ditangani Bawaskab dan 9 kasus ditangani Panwascam,” ujar Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, Senin (21/9/2020).

Menurut Nurhadi dari 17 kasus pelanggaran yang ditangani, bersumber dari informasi laporan 2 kasus dan temuan pengawas pemilu 15 kasus. Kemudian 16 kasus selesai diproses 2 kasus diantaranya dihentikan dan 14 kasus telah diteruskan/diputuskan sementara untuk 1 kasus masih dalam proses.

Ia menjelaskan, untuk jenis pelanggaran yang telah diproses sebanyak 16 kasus diantaranya 3 kasus dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu, meliputi 1 kasus dihentikan, 2 kasus diteruskan/diputuskan).

“12 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilihan hasilnya 1 kasus dihentikan dan 11 kasus diteruskan, serta 1 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN diteruskan” terangnya.

Baca juga:Bawaslu Tuding Diduga Komisioner KPU Langgar Kode Etik

Adapun jenis pelanggaran yang masih dalam proses 1 kasus yaitu dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilihan yakni Panwascam Kroya. (Red)

  • Bagikan

Comment