Buruh Indramayu Dan Berbagai Organisasi Masyarakat Unjukrasa Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

  • Bagikan
Buruh Indramayu Dan Berbagai Organisasi Masyarakat Unjukrasa Menolak Omnibus Law Cipta Kerja (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Ribuan buruh dan berbagai organisasi masyarakat Indramayu diantaranya seperti Serikat Aria Wiralodra, Gas Bumi Kasbi, XTC, BEM FKIP UNWIR turun kejalan unjukrasa menyerukan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Massa mendesak agar perwakilan DPRD Indramayu mau menemui massa aksi didepan gedung yang makin memanas, selang beberapa waktu Ketua DPRD Indramayu Syaefudin didampingi Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menemui para demonstran dan akan menyampaikan aspirasi pengunjukrasa ke pemerintah pusat untuk meninjau ulang kembali Undang-Undang omnibus law yang menjadi polemik tersebut.

Berbagai Organisasi Kemasyarakatan Dan Buruh Unjukrasa Guna Membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (Foto. Red)

“Undang-Undang omnibus law yang mengesahkan pemerintah pusat, namun kita akan upayakan untuk menyampaikan langsung pada Penerintah pusat,”ujar Syaefudin, Kamis (8/10/2020).

Di tempat yang sama Ketua Gas Bumi yang beraliansi dengan KASBI, Hadi Haris Kiyandi mengatakan, kita Unjukrasa dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan hari ini kami menolak Undang-Undang Omnibus Law, karena dianggap tidak berpihak pada kaum buruh juga rakyat Indonesia.

Lain halnya dengan Topikk Ilham BEM FKIP mengatakan beberapa RUU Omnibus Law tidak berpihak kepada kesejahteraan buruh, sehingga kami meminta kepada DPRD dan pemerintah agar mengkaji ulang rancangan undang-undang omnibus law.

“Kami bergabung dengan berbagai elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi buruh menyuarakan aspirasi ke anggota DPRD agar didengar suara kami yaitu mengkaji ulang ruu omnibus law,Kamis (8/10/2020) pukul 10:50 WIB.

Baca juga:Tunjangan Hari Raya Dibayar 3/4 Dari Upah Pokok, Buruh Kepung DPRD Kabupaten Indramayu

Menjelang siang massa membubarkan diri dengan tertib dan aman dengan terlebih dulu mendesak Ketua DPRD Syaefuddin menandatangani surat pernyataan dari massa aksi, untuk menyampaikan ke pemerintah pusat agar Undang-Undang Omnibus Law dibatalkan. (Yuli)

  • Bagikan

Comment