Tanganrakyat.id, Bandung-Sidang kasus perkara pemberhentian Delapan Perangkat Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu di PTUN Bandung, Selasa (13/10/2020).
Sidang Perkara di PTUN Bandung Nomor : 74/G/2020/PTUN.BDG, Dengan Hakim Ketua Lusinda Panjaitan SH MH, dan sidang kali ini agenda menghadirkan saksi, Kuwu Gabuswetan Abdullah Irlan membawa atau menghadirkan Masroni selaku Camat Gabuswetan sebagai saksi.
Namun sangat di sayangkan, Ketika Camat Gabuswetan ditanya Hakim, tentang surat tugas dari atasannya, namun Camat tersebut tidak membawanya.
Ini jelas Camat Gabuswetan itu mangkir dan meninggalkan tugasnya sebagai Camat karena tanpa izin dari Bupati (Pjs Bupati Indramayu).
Dan Dalam persidangan tersebut banyak kejanggalan di dalam kesaksian Camat Masroni, yang menarik adalah Camat menerangkan telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Delapan Perangkat Desa (Pamong Desa) pada tanggal 13 Januari 2020.
Tapi ketika ditanya Hakim kenapa pada saat saksi Ali Said pada tanggal 17 April 2020 menanyakan ada rekomendasi atau tidak, jawabnya tidak ada.
“Karena Ali Said bukan yang bersangkutan, bukan Perangkat Desa.” Jawabnya lucu.
Masih di saat persidangan, Toni, S.H., M.H Selaku Pengacara Pamong Desa yang diberhentikan sepihak, ikut menanyakan ke Camat Masroni sebagai saksi, “Bapak kan pelayan masyarakat, Pejabat publik, kok jawabnya bohong, ada rekomendasi dibilang tidak ada rekomendasi waktu masyarakat menanyakan, kenapa?” tanya Toni.
Sambung Toni, mengatakan, kepada PJS Bupati Indramayu mohon ditindak oknum Camat yang meninggalkan tugasnya sebagai Camat Gabuswetan kemudian bersaksi ke PTUN Bandung tanpa surat tugas.
“Kalau PJS Bupati tidak menindak maka saya yang akan menindak PJS Bupati dengan menyurati Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri karena PJS Bupati tidak mengambil tindakan. Pungkasnya. (C.Tisna)
Comment