UMK 2021 Tidak Naik, Unsur Serikat Buruh Akan Lakukan Survai KHL

  • Bagikan
UMK 2021 Tidak Naik, Unsur Serikat Buruh Akan Lakukan Survai KHL (Foto.Candra)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Pembahasan yang dilakukan oleh Depekab dengan unsur serikat buruh tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang baru akan direkomendasikan ke Gubernur dengan Surat Pjs. Bupati yang tidak ada kenaikan ditahun 2021 ditolak oleh berbagai unsur buruh, hal ini terungkap saat pembahasan di Gedung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu.

Dari unsur serikat pekerja yang hadir antara lain dari Serikat Mitra Arya Wiralodra, Serikat Pekerja Gasbumi (SBME), Serikat Pekerja Gran Indonesia (SPGI), Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI), (SPMAW), Serikat Buruh Mitra Elpiji, mengadakan pertemuan di Gedung Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).

Hadir dalam pertemuan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jakson Tanjung, sekaligus menjelaskan tidaknya UMK adalah keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang tak menaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten 2021, kita lebih fokus untuk mempertahan mereka / buruh dalam kondisi yang serba sulit ini, karena pandemi covid-19 menyebabkan banyaknya buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, kami berharap buruh tetap bisa bekerja.

Lain halnya dengan Ketua Serikat Kerja Mitra Arya Wilalodra RU Vl Balongan Yayan Kusriyanto akan mendorong Depekab Indramayu untuk dapat memberikan keputusan UMK Thn 2021 Naik bukan tetap. Hal ini terkait kondisi pandemik COVID-19 yang sangat berdampak bagi buruh outsourcing, karena disebagian perusahan melakukan PHK atau merumahkan karyawannya dengan alasan biaya produksi dan penjualan yang tidak menentu. Hal ini akhirnya berimbas pada upah yg merek terima. Maka dari itu Serikat Pekerja Arya Wiralodra bependapat saatnya Pemerintah hadir dalam pengambil keputusan yang bijaksana dengan memberikan konstribusi dengan memberikan dana SUBSIDI yang tepat sasaran dengan melakukan koordinasi langsung untuk teknisnya antar Perusahaan dan Dinas ketenagakerjaan. (Masuk dalam slip gaji).

Di tempat yang sama Ketua Umum Serikat Pekerja Gas dan Bumi, (Gasbumi) Indramayu, Hadi Haris secara tegas menolak keputusan sidang pleno depekab Indramayu 2020, karena semua unsur Serikat Pekerja menolak Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 yang disamakan dengan UMK 2020.

“Kita kalau mengacu PP 78 tahun 2015 tahun 2020 ini udah harus waktu nya survai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) untuk menentukan UMK 2021 , sekarang kalau mengacu SK Kemenaker itu tidak bisa dijadikan dasar, karena SK kemenaker itu cuma sebagai saran atau himbuan, tidak bisa jadikan dasar untuk upah di 2021 tidak naik, kita liat kota kota di wilayah 3 Cirebon, Majalengka dan Kota Cirebon bisa menaikan UMK di 2021 kenapa indramayu tidak bisa, dasar di indramayu upahnya tidak bisa di naikan itu apa?,” ujar Hadi, yang rajin memperjuangan hak-hak buruh terutama buruh Indramayu.

Baca juga:Buruh Indramayu Dan Berbagai Organisasi Masyarakat Unjukrasa Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Sedangkan untuk inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi indranayu pun naik. jadi saya tekankan UMK 2021 indramayu harus naik, demi kesejahteraan dan kehidupan layak pekerja/buruh Kabupaten Indramayu.

Berbeda dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Sri Wulaningsih saat dimintai konfirmasi terkait pertemuan dikantornya bahwa yang dibahas oleh Depekab kamarin Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang baru akan direkomendasikan ke Gubernur dengan Srt Pjs. Bupati dan baru akan ada penetapan UMK Indramayu oleh Gubernur nanti pada tanggal 21 November 2020.

Lebih lanjut Sri Wulaningsih memaparkan rujukannya SE Kemenaker tentang Upah Minimun dan untuk Inflasi naik 1,44 sedangkan pertumbuhan ekonomi terkontraksi 2,03 artinya turun/ minus. (Candra)

  • Bagikan

Comment