ARM Ditahan KPK, Terkait Kasus Jalan Indramayu

  • Bagikan
ARM Ditahan KPK, Terkait Kasus Jalan Indramayu (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan  anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Rozak Muslim (ARM), Sebagai tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi.

Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan Abdul Rozaq Muslim yang merupakan  anggota DPRD Provinsi Jawa Barat” kata Deputi Ke KPK Karyoto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Abdul Rozak merupakan anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar periode 2014-2019. Dia dijerat menjadi tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan kasus ini.

KPK langsung menahan Abdul Rozak di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2020.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:Direktur PKSPD O’ushj.dialambaqa: Tanggapi Soal Vonis Carsa 2,6 Tahun Denda 200 Juta

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono dan Carsa dari pihak swasta. Tercatat ada tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta dari para tersangka. (C.Tisna).

  • Bagikan

Comment