Ushj Dialambaqa: Pengembangan Kasus Terduga Korupsi ARM Bisa Menjerat 22 Tersangka Koruptor

  • Bagikan
Ushj Dialambaqa: Pengembangan Kasus Terduga Korupsi ARM Bisa Menjerat 22 Tersangka Koruptor (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari barang bukti dirumah terduga Korupsi proyek bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim (ARM), bertempat di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Rabu, (2/12/2020).

Beberapa penyidik KPK nampak masuk dan mencari barang bukti dugaan korupsi Abdul Rozak Muslim, nampak penyidik KPK membawa beberapa berkas, diketahui sebelumnya terduga korupsi Abdul Rozak Muslim ditahan KPK pada hari Senin (16/11/2020) lalu.

Anggota DPRD Jawa Barat dua periode tersebut ditahan KPK atas pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) Ushj Dialambaqa saat dimintai pendapat terkait terduga Korupsi Abdul Rozak Muslim menjelaskan, berharap hasil penggeledahan di rumah ARM, KPK bisa menemukan barang bukti baru atau tambahan, paling tidak, ada bukti petunjuk lainnya sehingga KPK bisa memperluas dan atau bisa mengembangkan penyelidikan dan penyidikannya atas kasus berantai yang bermula dari OTT Bupati Supendi 15 Oktober 2019 karena mata rantainya tentu tidak hanya ARM tunggal dan mata rantai korupsinya juga tidak hanya 2019 tapi harus ditarik mundur hingga 2010an.

“Hal yang fantastis nantinya Indramayu pemecah rekor Muri atau guenus book of the record dunia, di mana Sukamiskin Bandung terbanyak di dunia dihuni oleh koruptor Indramayu.
Pada sisi lain, PKSPD pesimis KPK akan dapat banyak atau sesuatu yang berarti atas langkah penggeledahan di rumah ARM karena tenggang waktu sejak ARM ditahan sampai dengan tindakan penggeledahan itu terlampau lama, hampir 2 minggu sehingga kini para koruptor sangat cerdik dan lincah dan berarti ada kemungkinan barang bukti atau dokumen bukti-bukti lainnya sudah diamankan atau dilenyapkan supaya tidak terlacak oleh KPK,” tegas Ushj Dialambaqa, Rabu (2/12/2020).

Lebih lanjut saya/PKSPD paham dan memahami kendala tindakan cepat tersebut karena dengan UU KPK No. 19 tahun 2019 proseduralnya cukup bertele-tele dan panjang dan seperti itulah kelemahan KPK dengan UU yang baru tersebut. Jadi KPK berlari seperti keong berjalan. Tikus lebih cerdik ketimbang kucing jika kita nonton film kartum Tom and Jerry, begitulah jika KPK diilustrasikan sekarang.

Kelemahan KPK kini kita bisa mendengarkan apa yang disampaikan dan dijelaskan blak-blakan oleh penyidik senior Novel Baswedan dalam Karni Ilyas Club.

PKSPD berharap ARM juga tidak mau bunuh diri menjadi pahlawan kesiangan, sehingga bisa membuka semua mata rantai jual beli proyek yang sudah puluhan tahun baik dari Banprop, APBD atau dana APBN untuk Indramayu termasuk permainan proyek yang dimainkan oleh Dewan dan atau para anggota DPRDnya mulai dari proyek juksung hingga proyek yang seolah-olah secara mekanisme melalui tender terbuka karena sudah bukan rahasia lagi ada istilah pengusung proyek dan padahal transaksinya mulai dari istilah pengusung proposal proyek dan itu untuk semua proyek terlebih proyek yang bersumber dari Banprop dan APBN.

Baca juga:ARM Ditahan KPK, Terkait Kasus Jalan Indramayu

PKSPD juga berharap dan meminta kepada KPK untuk lebih jauh mengembangkan penyidikannya sehingga minimal bisa menjerat 22 tersangka koruptor yang terdiri dari para Pejabat Pemkab, Pemborong/Swasta, Anggota Dewan Pusat, Propinsi, Daerah dan APH, dan lainnya seperti perental PT dan pelaksana pekerjaan karena itu semua mata rantai jual beli proyek hingga sekarang masih dimainkan, termasuk juga jual beli jabatan sehingga tidak bisa dilepaskan dari mata rantai jual beli proyek atau korupsi lainnya pada semua SKPD yang anggarannya gemuk dan proyek-proyeknya juga puluhan milyar. (Cutisna)

  • Bagikan

Comment