Ketua LMDH Mangrove Mina Lestari Angkat Bicara Terkait Kabar Tidak Sedap Yang Menerpa Kelompoknya

  • Bagikan
Karsudi, Ketua LMDH Mangrove Mina Lestari, Desa Cemara Blok Jongor, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Karsudi Ketua kelompok tani / Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mangrove Mina Lestari yang beralamatkan di Desa Cemara Blok Jongor, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, angkat bicara terkait kabar tidak sedap yang menerpa kelompoknya.

Baca Juga: Penanaman Mangrove di Desa Cemara Dari Program padat karya

Ketua LMDH Mangrove Mina Lestari, Karsudi saat di temui di kediamannya mengungkapkan, terkait kabar bahwa yang bekerja di satu kelompok tani ada 25 orang, Ia menganggap bahwa kabar tersebut tidaklah benar dan, mencoba menjelaskan detailnya kepada publik melalui media tanganrakyat.id .

“Terkait pekerja, sebenarnya yang bekerja itu ada 130 orang, terbagi dalam beberapa bidang pekerjaan, ada dibagian penanaman, perbaikan pematang, perbaikan saluran, bagian pengangkutan dan, pembuatan administrasi,” paparnya. Jum’at, (25/12/2020).

Pekerja Kelompok Tani/LMDH Mangrove Mina Lestari saat mengangkut bibit ke perahu. (Foto.Red)

Kemudian, Ia juga menjelaskan terkait kabar ada beberapa orang yang sudah masuk rekening/terdaftar nomor rekeningnya tapi tidak bekerja, kemudian pas pengambilan uang pekerja/pemilik nomor rekening hanya di berikan Rp150.000,.

“Kalau di kelompok tani kami tidak ada, sebenarnya tidak seperti itu, untuk yang mendapatkan nomor rekening itu dia yang berhak, ada perubahan pergantian itu karena yang punya nomor rekening tidak bekerja kemudian, digantilah oleh orang lain, sehingga orang-orang yang tidak punya rekening yang mendapatkan uang pekerjaan tersebut. Jadi, yang sebenarnya uang tersebut tetap diberikan kepekerja yang menggantikannya dan tidak punya momor rekening,” jelasnya.

Pekerja Kelompok Tani/LMDH Mangrove Mina Lestari saat menurunkan bibit mangrove dari mobil. (Foto.Red)

Lebih lanjut, Karsudi yang juga seorang pengusaha itu juga menerangkan terkait penanaman mangrove yang posisi di empang-empang milik warga.

“Menurut SOP, Kelompok Tani kami itu ditunjuk oleh BPDAS-HL (Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung), penanaman mangrove tersebut harus di dalam tambak (empang-red) yang berada dalam kawasan perhutani, tidak boleh di luar kawasan,” jelasnya.

Dijelaskan, Kelompoknya mulai menanam mangrove pada 24 September lalu sampai 11 Desember ini dan, sudah penandatanganan kontrak penyelesaian pekerjaan, “untuk gaji pekerja juga sudah di berikan semua, tidak ada masalah. Untuk luas lahan, kalau di kelompok kita luas lahan 66,5 hektar dan itu asli di lahan Perhutani dan, di dalam kawasan,” katanya.

Struktur LMDH Mangrove Mina Lestari, Desa Cemara, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. (Foto.Red)

Ia berharap dengan diterbitkannya berita ini, Kelompok Tani/LMDH Mangrove Mina Lestari dapat di terima dengan baik di masyarakat. (Candra)

  • Bagikan

Comment