Polsek Sukagumiwang Bersama Koramil Kertasmaya Sampaikan Imbauan Maklumat Kapolri

  • Bagikan
Polsek Sukagumiwang Bersama Koramil Kertasmaya Sampaikan Imbauan Maklumat Kapolri. (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Polsek Sukagumiwang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama Koramil Kertasmaya melaksanakan himbauan maklumat Kapolri Tentang Pelarangan Melaksanakan Hiburan, Pesta Perayaan dan Kerumunan Massa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Sabtu (26/12/2020)

Kegiatan sosialisai Maklumat Kapolri dilakukan di Desa Tenajar dan Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kapolsek Sukagumiwang Kompol Lindon Affandi Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur akhir tahun.

“Kegiatan himbauan dan sosialisasi mengacu pada Maklumat KAPOLRI nomor : MAK/4/XII/2020 tgl 23 Desember 2020 dan surat Edaran Gubernur Jabar nomor 204 /KPG 03.05/HUKHAM Perubahan atas surat edaran Gubernur Jabar no No 202 / 03.05 /HUKHAM Tentang pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Kerumunan Massa kepada Masyarakat Kecamatan Sukagumiwang.” Jelasnya.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Ia mengungkapkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pungkas AKP Budiyanto. (Candra)

  • Bagikan

Comment