Mahpudin: Plt. Sekretaris Tidak Punya Kewenangan Apapun Terkait MUSDA X DPD Partai Golkar Indramayu

  • Bagikan
Mahpudin: Plt.Sekretaris Tidak Punya Kewenangan Apapun Terkait MUSDA X DPD Partai Golkar Indramayu (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Pernyataan Hilal Hilmawan pada konferensi pers di DPD Partai Golkar Indramayu kemaren yang menyatakan bahwa Musda (Musyawarah Daerah) X Partai Golkar Kabupaten Indramayu pada 16 Juli 2020 tidak sah adalah suatu sikap arogan yang melampaui batas kewenangannya sebagai Plt. Sekretaris.

Hal ini karena soal MUSDA tersebut sebagaimana telah diketahui secara umum masih dalam status sengketa secara hukum, yang dalam terminologi Undang Undang Partai Politik adalah Perselisihan Internal. Yang status perkaranya masih belum putus pada Mahkamah Partai Golkar.

Persoalan beda pendapat terkait sah dan tidak sahnya MUSDA X DPD Partai Golkar Kab Indramayu tanggal 16 Juli 2020 tentu semua sepakat menungu keputusan dari Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar tersebut bukan oleh pernyataan sepihak dari pihak manapun. Begitulah sikap yang seharusnya dinyatakan oleh Sdr. Plt. Sekretaris atau siapapun. Ucap kordinator tim Kuasa Hukum MUSDA X DPD Partai Golkar Indramayu H.Mahpudin, S.H., M.M., M.Kn. Rabu (30/12/2020).

Menurut Mahpudin, Dengan pernyataan sdr. Hilal Hilmawan tersebut maka bisa dikatagorikan sebagai “contempt of Court” pelecehan terhadap lembaga peradilan. Perlu digaris bawahi bahwa Mahkamah Partai itu adalah amanat Undang-Undang sebagai lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa internal partai sebelum masuk pada ranah lembaga peradilan umum.

Bahwa pernyataan lain terkait soal dukungan PK (Pimpinan Kecamatan Partai Golkar) patut juga dipertanyakan, pertama apakah status Plt.Punya Kewenangan membentuk para PK baru sesuai selera atau melakukan konsolidasi organisasi? Cobalah dibaca dengan cermat kitab kuning Partai Golkar dan pakai kacamata yang tidak buram agar bisa berorganisasi dengan benar.

Lanjut Mahpudin, Bahwa de facto dan de jure kepengurusan DPD Partai Golkar Kab Indramayu dalam status yang tidak normal karena masih dalam posisi sengketa secara hukum, maka seharusnya semua pihak apalagi yang mengklaim dirinya kader golkar yang taat asas , maka seharusnya saling menahan diri untuk bersabar sampai pada keluarnya putusan Mahkamah Partai Golkar apapun diktum putusannya harus ditaati oleh pihak pihak terkait.

Baca juga:Plt. Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Indramayu Klarifikasi Pemberitaan

“Demikian semoga dengan putusan Mahkamah Partai Golkar menjadi wasilah bersatunya kembali semua kader golkar Indramayu pasca pilkada serentak yang telah usai”. Pungkas H.Mahpudin. (C.Tisna).

  • Bagikan

Comment