Tanganrakyat.id, Indramayu-Awal tahun 2021, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar ungkap kasus perkara secara terbuka dengan menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggalnya korban, Selasa (12/01/2021).
Didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A., dan Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto, SH,. Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang , S.I.K., M.H., mengungkapkan, kronologis awal kejadian ini adalah ditemukannya mayat tanpa identitas di area persawahan di Blok Kedokan Kelep Rt. 011/003 Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, ungkapnya.
Dijelaskannya, dari penemuan mayat tanpa identitas ini kita dari Polsek Arahan dan dari Polres Indramayu melakukan penyelidikan kemudian kita bisa menemukan identitasnya kemudian dilaksankan penyelidikan kita temukan dan kita ungkap bahwa mayat tersebut korban penganiyayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Adapun tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang, diantranya inisial STB (29) tahun, DLTD (26) tahun, RND (38) Tahun, dan WDWRW (48) tahun, dari ke empat tersangka tersebut tiga orang berhasil ditangkap sedangkan satu orang menyerahkan diri,” jelasnya.
Kemudian untuk barang bukti, lanjut AKBP Hafidh, pada saat melakukan penganiyayaan ada baju korban, baju tersangka dan satu bilah balok yang kita masih dalam pencarian.
Lebih jauh ia mengungkapkan, modus operandi ini adalah para tersangka menuduh korban melakukan pencurian ternak sehingga dilakukan main hakim sendiri.
“Adapun pasal terapkan 170 KUH-Pidana, ancaman penjara paling lama 12 ( dua belas ) tahun,” Pungkasnya. (Candra)
Comment