Humas Polres Indramayu Pasang Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penangan Covid-19

  • Bagikan
Humas Polres Indramayu Pasang Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penangan Covid-19. (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Anggota Humas Polres Indramayu dipimpin Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto, SH didampingi Paur Humas Ipda Agus Setiawan, SH melaksanakan Pemasangan Surat Edaran Nomor : 017/ST.Covid-IM/I/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid- 19 di Kabupaten Indramayu, Kamis (14/01/2021).

Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, Pemasangan Surat Edaran Nomor : 017/ST.Covid-IM/I/2021 dilakukan dibeberapa titik di wilayah hukum Polres Indramayu, diantaranya di tempat SPA, Karaoke, Klab Malam, Diskotik, Kolam Renang, Pusat Kebugaran, Barbershop, Klinik Kecantikan, Mandi Uap, Bilyard, Area Permainan, Pijat Refleksi, dan Area Bermain Anak, ungkapnya.

Pada kesempatan itu, selain melakukan pemasangan Surat Edaran juga mensosialisasikan kebiasaan baru yang wajib di taati, yakni terus terapkan 5M (Memekai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Berkerumun dan Mengurangi Mobilitas).

Ia juga menegaskan, untuk anak-anak dibawah umur 7 (Tujuh) Tahun dan berusia lanjut serta rentan dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

Lebih lanjut, adapun pembatasan tempat dan waktu Supermaket dan Dept.Store termasuk restoran dan Café didalamnya dari pukul 10.00 s/d 21.00 Wib.

“Untuk toko dan pertokoan buka dari pukul 07.00 s/d 21.00 WIB, Pasar Tradisional buka dari pukul 00.00 s/d 18.00 Wib dan Warung, Rumah Makan dan Café dari pukul 06.00 s/d 21.00 WIB,” terangnya.

Adapun untuk pasar Mingguan wajib menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan pengawan pengetatan. Dan untuk tempat kerja dan pekantoran mengutamakan bekerja dirumah.

“Pelaksanaan pembelajaran Sekolah / Institusi pendidikan dilakukan secara Daring, dan pengunjung hotel peserta rapat, tamu undangan acara dibatasi hanya 50% dari Kapasitas tempat,” katanya.

Lebih jauh ia memaparkan, setiap acara yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 beserta surat kesanggupan untuk melaksanakan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) serta tidak menyediakan konsumsi prasmanan. Pungkasnya. (Candra)

  • Bagikan

Comment