Komisi IV DPRD Minta Uji Lab Limbah Yang Diduga Milik Pertamina Hingga Cemari Lingkungan

  • Bagikan
Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu saat menerima perwakilan masyarakat Desa Lamarantarung Blok Waledan (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Pencemaran lingkungan yang diduga dari limbah milik pertamina mencemari tambak di Waledan Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang hampir satu tahun belum adanya penyelesaian, berkaitan hal tersebut anggota Komisi IV DPRD Indramayu segera mengundang dari Pertamina RU VI Balongan, Dinas Lingkungan Hidup, Pertamina EP, OVJ (Offshore North West Java), dan juga masyarakat yang selama ini merasa di rugikan untuk duduk bersama mencari jalan keluar jangan sampai menjadi bom waktu.

M.Alam Sukmajaya ST, MM Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu yang juga sebagai Ketua Umum F-PRB (Forum Pengurangan Risiko Bencana) Kabupaten Indramayu dihadapan awak media menjelaskan akan segera mengundang semua pihak duduk bersama mencari penyelesaiannya.

” Segera kita agendakan untuk mengundang PT Pertamina RU VI Balongan, DLH Indramayu, Pertamina EP, Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), dan
masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Wirausaha Petani Tambak Waledan (AWPTW) yang merasa dirugikan dengan limbah tak bertuan itu,” tegas Alam Sukmajaya. Jum’at (14/1/2021) di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu pukul. 10:21WIB.

Lebih lanjut Alam Sukmajaya menjelaskan limbah diwilayah tambak
Blok Waledan untuk menentukan jenis limbah dan punya siapa tentu harus melalui uji laboratorium.

Dari uji lab itu akan diketahui jenis limbah, dan pemiliknya harus bertanggung jawab untuk menanggulanginya agar masyarakat Desa Lamarantarung khususnya di Blok Waledan tidak menuntut lagi.

Sebelumnya masyarakat yang tergabung dalam AWPTW (Asosiasi Wirausaha Petani Tambak Waledan) melakukan audiensi ke Komisi IV DPRD hari Rabu 30 Desember 2020 dan sampai sekarang belum diketahui pemilik limbahnya.

Baca juga:Alam Sukmajaya: Cari Solusi Kesehatan Bagi Warga Desa Peyangga PLTU

Mereka menuntut ganti rugi, nah dari situ kita minta yang berkepentingan untuk melakukan uji lab dengan harapan ada penyelesaian hingga kasusnya tidak berlarut-larut. (C.tisna)

  • Bagikan

Comment