Sat Res Narkoba Polres Indramayu Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu

  • Bagikan
Sat Res Narkoba Polres Indramayu Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu. (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali gelar Press Release ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (15/01/2021).

Bertempat di Aula Patria Tama Polres Indramayu, Press Release dimulai pada pukul 09.30 WIB dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani, S.I.K., Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, SH., serta Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto, SH.

Dalam jumpa Persnya Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengungkapkan diawak media, bahwa dalam Press Release kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap  5 (lima) perkara/Lp dengan 6 (enam) tersangka orang laki – laki berikut barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu sebanyak 30,76 (tiga puluh koma tujuh enam) gram, ungkapnya.

“Tersangka inisal W (43) tahun dan S (42) tahun, tersangka diamankan di TKP di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 4, 18 gram, 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1, 05 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna silver, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah timbangan digital,” ungkapnya.

Sedangkan Inisial S (44) tahun diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu di TKP di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu berikut barang bukti 3 (tiga) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 13, 15 gram, 1 (satu) unit handphone merk LG warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna silver, 1 (satu) buah tas gendong, 1 (satu) pack cutton bud dan 1 (satu) buah timbangan digital.

Adapun Inisial A Alias I (45) tahun diamankan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 5 (lima) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1, 26 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.

“Tersangka InIsial T alias T (23) tahun diamankan di Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu berikut barang bukti 8 (delapan) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukan kedalam plastik klip  warna dengan berat bruto 4,18 gram dan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam,” tambahnya.

Dan yang terakhir tersangka Inisial S Alias S (44) tahun diamankan di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip warna bening yang dimasukan kedalam plastic klip warna bening dengan berat bruto 0,87 gram dan 1 (satu) set alat hisap sabu (bong).

“Adapun modus para tersangka yaitu melakukan transakasi secara langsung kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu melakukan pengungkapan,” tambahnya.

“Semua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 (satu) dan atau Pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 5 Tahun s/d 20 atau pidana denda 1 M s/d 20 M,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Hafidh menambahkan, saya selaku kapolres Indramayu menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan ataupun berkaitan terkait psikotropika atau narkotika dan apabila ada informasi yang berkaitan dengan Narkoba bisa informasikan kepada kami Polres Indramayu maupun Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Tegasnya. (Candra)

  • Bagikan

Comment