Tipikor Polres Indramayu Diminta Serius Tangani Kasus Islamic Center Yang Kini Plafonnya Ambruk

  • Bagikan
Tipikor Polres Indramayu Diminta Serius Tangani Kasus Islamic Center Yang Kini Plafonnya Ambruk. (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Sebagian plafon disisi sebelah kanan bagian dalam Masjid Islamic Center Indramayu runtuh. Untungnya, dalam kejadian ini tidak memakan korban luka.

“Kejadiannya sekitar bakda dhuhur saat jemaah tengah berdzikir,” kata Wakil Sekertaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Islamic Center Indramayu, Ahmad Sadali saat ditemui dilokasi. Minggu, (24/01/2021).

Tipikor Polres Indramayu Diminta Serius Tangani Kasus Islamic Center Yang Kini Plafonnya Ambruk. (Foto.Red)

Kemudian, Sekertaris DKM Islamic Center Indramayu, menceritakan bahwa runtuhnya plafon tersebut bermula saat jemaah tengah berdzikir terdengar suara retakan, lalu pada mundur kebelakang, sehingga ketika plafonnya jatuh tidak terjadi korban luka.

“Waktu mereka lagi dzikir ada suara trek tek tek, kemudian beberapa orang suruh mundur kebelakang, nah ketika masih dzikir plafonnya jatuh. Cuman kan orang sudah pada mundur duluan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ia mengaku mengetahui runtuhnya sebagian plafon sebelah kanan Masjid Islamic Center setelah mendapat informasi dari Pengurus.

“Saya barusan dapat informasi dari pengurus bahwa plafon mengalami kerobohan yaitu pada posisi sebelah kanan Masjid,” katanya.

Ia juga menjelaskan melihat kondisi yang mengkhawatirkan sehingga untuk sementara lokasi rubuhnya plafon tersebut di sterilkan dulu.

“Watir apabila jemaah masuk ke masjid, watir barangkali runtuhnya bisa kemana-mana plafonnya,” ucapnya.

Selanjutnya, Pihaknya sudah menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk dikaji lebih lanjut terkait rubuhnya bangunan plafon tersebut. 

Diketahui, kejadian runtuhnya bangunan Masjid Islamic Center bukan kali ini saja terjadi, sebelumnya salah satu menara Masjid Islamic Center Indramayu juga sudah dikabarkan roboh pada 6 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Menara Masjid Islamic Center Indramayu Roboh

Sehingga mendapatkan kritikan pedas dari Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah), O’Ushj Dialambaqa. Menanggapi kejadian tersebut Ia mengatakan, “semua civil society kritis sudah tahu dan paham jika masjid tersebut akan seperti itu karena memang pengerjaannya yang dikerjakan kontraktor DR. H. Kaswadi itu buruk karena itu proyek bagi-bagi kue sehingga kuslitasnya tak lebih dari 50%nan saja dari total anggaran Rp 160 milyaran lebih dari Banprop dan cost sharing APBD. Jika  Ahmad Sadali kemudian menghubungi PUPR, ya pasti PUPR sudah tahu dan lebih paham akan resiko bangunannya tapi tentu akan mengatakan tidak tahu dan atau akan dicek atau dilihat penyebabnya. Padahal sudah tahu penyebanya dikorupsi jamaah. Hal yang lucu lagi, sikap APH Polres yang waktu kasus Menara Masjidnya runtuh, seolah-olah amat sigap dan sensitif. Dipanggilah beberapa orang untuk sebab akibat runtuhnya menara. Eh tak tahunya amblas tidak kedengaran lagi lanjutan kasusnya sampai sekarang. PKSPD mendengar selentingan tapi ini info A1 bahwa kasus robohnya menara sudah diselesaikan. Artinya bahwa kasus tersebut keluar dari ranah korupsi padahal unsurnya jelas amat. Orang sekolah rendahpun tentu paham, yang tidak dipahami adalah kok kasusnya dianggap selesai padahal bisa dicek kualitas bangunanya yang sangat kasat mata,” katanya dihari yang sama.

Sambungnya, “Lantas apakah dengan kasus ambruknya plafon juga akan dikompromikan bahwa itu bukan lagi persoalan korupsi padahal itu dana pakai uang rakyat atau APBD Prop dan APBD II. Lantas bagaimana dengan Inspektorat dengan APIPnya dan Dewan yang ngakunya wakil rakyat, tak ada gunanya. Inspektorat itu pagar makan tanaman hingga terjadi seperti sekarang ini. Dewan lebih parah justru kerjanya minta jatah proyek. Bayangkan saja pengakuan mantan Dinas PUPR bilang Dewan saja minta proyek th 2019 senilai Rp 100 milyar dan itu dikasih proyeknya. Nah ini namanya Dewan Biadab. Jika Dewan bantah, bisa pertemukan PKSPD  dengan Dewanya dan Mantan Kadis PUPR yang sekarang ada di Lapas Sukamiskin Bdg yang terkena OTT KPK. Nah jika sudah begitu apa yang diharapkan? Semua omong kosong. Maka Tipikor Polres Indramayu tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti proses hukum karena awalnya Polres yang menangani, jadi tidak mungkin Kejari ambil alih,” pungkasnya. (Candra)

  • Bagikan

Comment