Kapolsek Kedokanbunder Hadiri Rakor Pelarangan Aktivitas Cafe Remang – Remang

  • Bagikan
Kapolsek Kedokanbunder Hadiri Rakor Pelarangan Aktivitas Cafe Remang - Remang. (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – Kapolsek Kedokanbunder Ipda Trio Tirtana H, S.H., menghadiri rapat koordinasi (Rakor) tentang pelarangan kegiatan aktivitas Cafe / warung remang-remang yang berada di wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kamis (28/01/2021).

Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu dihadiri Camat Kedokanbunder Andri M Saleh, Kaposlek Kedokanbunder Ipda Trio Tirtana H, S.H., Danramil 1608 Kapten Arh Basori, Kepala Desa (Kuwu) Desa Cangkingan Didi Wahyudi, Tokoh masyarakat Desa Cangkingan serta para pengusaha Cafe/Paguyuban Warung Adat Desa Cangkingan.

Kapolsek Kedokanbunder Ipda Trio melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, kegiatan rapat Koordinasi tentang Pelarangan Kegiatan aktivitas Cafe / warung remang-remang yang ada di Desa Cangkingan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional upaya Pencegahan Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kecamatan  Kedokanbunder.

Ia menjelaskan, larangan dilakukan Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu Nomor : 18/ST.Covid19-IM/I/2021 tentang PPKM di Wilayah Kabupaten Indramayu guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Selain itu, adanya permintaan tertulis dari masyarakat Desa Cangkingan untuk melakukan penutupan warung adat / cafe / Warung Remang – remang yang ada di Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder pasca kesepakatan damai antara Desa Cangkingan – Desa Segeran.

Pada kesempatan itu, Kapolsek menegaskan kepada para pengusaha Cafe/Paguyuban Warung Adat Desa Cangkingan untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa dan menghentikan kegiatan aktivitas Cafe/Warung Remang-remang.

“Pasalnya pada hari Rabu Tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 21.30 Wib masih ditemukan adanya Cafe/warung remang-remang yang masih menjalankan aktivitas, dan telah dilakukan penindakan proses hukum oleh Satgas Covid 19 Kab. Indramayu,” katanya.

Kapolsek berharap tidak ada lagi yang warga masyarakat yang membandel, karena semuanya akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Diwaktu yang sama Kapolsek juga menghimbau masyarakat agar selalu Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan 5M yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun dia air yang mengalir, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Untuk itu mari kita sama- sama disiplin mematuhi protokol kesehatan dan menjaga situasi Kamtibmas diwilayah Kec. Kedokanbunder khususnya Desa Cangkingan Kec. Kedokanbunder.” Terang AKP Budiyanto. (Editor: Candra)

  • Bagikan

Comment