Dalam Ops Yustisi Polsek Karangampel Sosialisasikan Prokes 5M

  • Bagikan
Dalam Ops Yustisi Polsek Karangampel Sosialisasikan Prokes 5M. (Foto.Red)

Tanganrakyat.idIndramayu – Mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/ Kep.33-Hukham/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proposional Polsek karangampel

menggelar Ops Yutisi dalam rangka penegakan pendisiplinan Protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19 di pasar daerah karangampel. Senin (1/1/21)

Dalam giat tersebut petugas gabungan memberikan imbauan secara humanis

kepada warga masyarakat tentang Surat Edaran Pjs. Bupati Indramayu Nomor : 012/ST.Covid 19-IM/XII/2020 Tentang Penegasan Pemberlakuan Peraturan Bupati Indramayu Nomor : 60.A Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).

Kapolsek Karangampel Kompol heriyadi mengatakan hak tersebut dilakukan agar masyarakat dapat memperhatikan protokol kesehatan 5M, katanya.

Protokol 5M yang dimaksud ialah  Memakai masker, Menjaga jarak , Mencuci tangan memakai sabun di air yang mengalir, Menghindari kerumunan dan Menghindari mobilitas/ interaksi.

“Ops Yustisi himbauan kepada warga agar para pedagang dan pembeli khususnya tetap mengedepankan prokes dalam keseharian,” Sambung Kompol Heriyadi.

“Melalui kegiatan ini, Kapolsek  berharap kesadaran masyarakat tumbuh untuk mematuhi protokol kesahatan,” tutupnya. (Candra)

  • Bagikan

Comment