Banjir Indramayu Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat

  • Bagikan
Sembilan Hari Indramayu Dalam Status Tanggap Darurat Bencana Banjir (Foto.Red)

Tanganrayat.id, Indramayu-Pemerintah Kabupaten Indramayu menetapkan 22 kecamatan dan Jalan Tol Cipali yang berada di Kabupaten Indramayu dalam status tanggap darurat bencana banjir. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Indramayu Nomor 366/Kep.60-BPBD/2021 tanggal 8 Februari 2021.

Ke-22 kecamatan tersebut yakni Indramayu, Sindang, Pasekan, Lohbener, Jatibarang, Widasari, Tukdana, Kertasmaya, Sukagumiwang, Kerangkeng, Lelea, Cikedung, Kroya, Gabuswetan, Bongas, Losarang, Cantigi, Kandanghaur, Anjatan, Haurgeulis, dan Gantar.

Baca juga:Aktivis Kemanusiaan KRI Bantu Evakuasi Korban Banjir

Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat menjelaskan, penetapan tanggap darurat tersebut akan berlaku selama 9 hari mulai tanggal 8 sampai dengan 17 Februari 2021.

“Banyaknya wilayah yang terdampak akibat banjir di Kabupaten Indramayu mencapai 22 kecamatan. Untuk itu pemerintah daerah menetapkan masa tanggap darurat selama 9 hari,” kata Taufik, Selasa (9/2/2021) di sela-sela kunjungannya di Desa Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis.(Editor:Yul)

  • Bagikan

Comment