LBH PETA Sesalkan Tindakan Premanisme Terhadap Seorang Wartawan Hingga Keluarga Trauma

  • Bagikan
LBH PETA Sesalkan Tindakan Premanisme Terhadap Seorang Wartawan Hingga Keluarga Trauma (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Bandung Jawa Barat-LBH PETA sesalkan ketidak hadiran para pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Iwan Setiawan, Jurnalis Media Pewaris Padjadjaran, yang mengakibatkan luka di pelipis mata serta muka lebam oleh tindakan pemukulan hingga meninggalkan trauma bagi anak, istri serta Ibu mertua yang sampai saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Menurut Sekjen LBH PETA, Andri Marpaung, SH, sebagai kuasa hukum korban, tertanggal 14 Februari 2021 dalam hal ini bertindak untuk mempertahankan dan melindungi hak- hak hukum kliennya menerangkan bahwa para korban yaitu Nur Bayanti (37) istri Iwan Setiawan, Ida Sumarni Bin Aho Adipraja (76) Mertua Iwan Setiawan serta M. Alif Ramadhan umur (8) anak Iwan Setiawan kini depresi berat.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembelanjaan Tanah Air (Foto.Red)

“LBH PETA telah mengirimkan surat klarifikasi dan somasi kepada Deni Sopian Alias Meok, Jana, Adam, Slamet Nurdian Syah, Ali Rafli Rafsanzani, Ade Hermawan Alias Rebo, Antoni Alias Baeng, Iwan Ridwan Alias Gondrong, Uus Alias Karweng dan kawan kawan sesuai rekaman video saat terjadinya dugaan tindak pidana fisik dan Psikis tersebut dengan besar harapan semuanya bisa hadir di acara klarifikasi yang di agendakan pada hari Jumat 26 Februari 2021 tersebut.” urai Andri.

Dijelaskan Andri, sejak kejadian tersebut kliennya yang menyaksikan kejadian tersebut akhirnya mengalami trauma berkepanjangan bahkan sampai berobat ke rumah sakit.

“Kini klien kami dan anak anaknya mengalami trauma, depresi atau shok karena ketakutan melihat aksi premanisme yang dilakukan sekelompok orang dimaksud diatas hingga sempat dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.” Imbuh Andri pengacara yang berdarah Batak ini.

Di tempat yang sama, Tohonan, SH, yang juga merupakan Kuasa Hukum Istri, Mertua dan anak Iwa Setiawan menegaskan berbagai permasalahan yang dialami klien mereka.

“Kini anak dibawah umur yang mengalami trauma sejauh ini kami lihat adalah gejala afektif (emosi) dimana anak dapat lebih atau terus terusan merasa takut, kadang pada sesuatu yang tidak logis, sehingga mengakibatkan anak sering memilih untuk menyendiri, sering sedih dan menangis tanpa sebab, fobia, Suka panik, bimbang, murung bahkan menjadi pemarah. Atas dasar inilah kami Team kuasa hukum merasa perlu membicarakan kasus ini kepada para pelaku dugaan tindak pidana ini sebelum permasalahannya kami laporkan secara resmi ke aparat penegak Hukum.” tegas Tohonan.

Baca juga:Andri Marpaung SH: Di Pengadilan Tidak Boleh Ada Larangan Pengambilan Foto Dan Perekaman

“Namun karena para pihak yang diundang tidak ada yang hadir dalam undangan tersebut tentunya kami merasa perlu melaporkan kasus ini ke Kepolisian Polda Jawa Barat supaya semuanya di proses dulu sesuai Undang undang yang berlaku, karena kami yakin, di Negara ini tidak seorang pun yang kebal hukum.” tambahnya.

Tanggapan Sekjen DPP LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat Dan Daerah atau yang akrab disapa LSM PEMUDA, Ungkap Marpaung menambahkan bahwa dalam konteks penanganan Hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Cikalong Wetan, didapati berbagai kesan bernuansa kejanggalan yang perlu untuk dicaritahu kebenarannya.

“Kami merasa janggal dengan penanganan yang dilakukan oleh Polsek Cikawet, dimana menurut keterangan yang kami terima, kasus penganiayaan ini sebelumnya dilaporkan oleh Saudara Iwan dan Kuasa Hukumnya adalah terkait Pasal Pengeroyokan atau 170 karena diduga dilakukan oleh banyak orang sebagaimana keterangan bukti video dan foto foto yang kami terima, akan tetapi kemudian yang disangkakan adalah pasal 351, ada apa ini?” tanya Ungkap kepada PPJ. “Ironisnya, permasalahan yang terkesan sudah cukup lama terjadi dan ditangani Mapolsek Cikawet ini kami duga berjalan lambat penanganannya, karena infonya baru 1 pelaku yang diamankan pihak Polsek.” Imbuhnya.

Ungkap menambahkan, mengingat permasalahan ini berkaitan dengan kekerasan terhadap aktifitas Jurnalis, bukan mustahil masalah ini bisa dimintakan pemantauannya dari Polda Jabar dan Polres Cimahi.

Baca juga: Andri Marpaung SH: Pancasila Adalah Hukum Tertinggi Di Negara Republik Indonesia

“Untuk lebih memastikan berjalannya kasus ini dengan lebih terang benderang, ada baiknya Saudara Iwan dan Kuasa Hukumnya meminta pihak Polda Jabar dan Polres Cimahi untuk ikut serta memantau penanganan kasus ini, dimana kami selaku Mitra Pers juga sepakat untuk ikut mendorong aparat penegak Hukum menangani permasalahan ini dengan lebih profesional dan transparan agar tercipta keadilan bagi masyarakat, khususnya terhadap rekan rekan wartawan yang melakukan aktifitasnya dengan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.” tutup Ungkap. (Red)

  • Bagikan

Comment