PKSPD Meminta Tim Tipikor Polda Serius Menangani Kasus Dirut PDAM Tirta Darma Ayu

  • Bagikan
Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) O'ushj Dialambaqa (Foto.Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Setelah Tim Tipiter Polres memeriksa Dirut PDAM Tatang Sutardi pada hari senin, 22 Februari 2021 atas dugaan tindak pidana setiap badan usaha melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa ijin dan atau setiap orang yang menyalahhgunakan bahan bakar minyak tanpa ijin dan atau pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan ijin operasi yang diketahui pada tanggal 15 Februari 2021 di Kantor PDAM Tirta Darma Ayu Jalan Kembar Kepandaian Kec/Kab. Indramayu sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf c dan atau pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No: 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan atau pasal 55 UU RI No: 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 2 dan atau pasal 3 PerMen ESDM No: 12 tahun 2019 tentang Kapasitas Listrik Untuk kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan ijin opresi. Kini Dirut PDAM Tatang Sutardi kembali diperiksa oleh penyidik Unit IV Subdit III Dit. Reskrimsus Polda Jabar. Ada persoalan apalagi Dirut PDAM Tatang Sutardi diperiksa?

Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) 0’ushj.dialambaqa mengatakan, iya benar, PKSPD mendapatkan informasi soal pemeriksaan Dirut PDAM Tatang Sutardi di Unit IV Subit III/Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Dit Rskrimsus Polda Jabar pada hari Selasa, 23 Februari 2021 untuk kepentingan penelaahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Proyek Pengadaan pada PDAM Tirta Darma Ayu untuk tahun 2020 yang dilaporkan masyarakat. Tentu pemanggilan Dirut PDAM atas dasar Surat Perintah Tugas No: SP.Gas/303a/II/2021/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Februari 2021. Surat No: B/501/Subdit III/II/2021/Dit Reskrimsus Polda Jabar itu ditandatangani dan cap stempel oleh Kombes Pol. Yaved Duma Parembang, SIK, MSI.

“Ada 14 poin Dirut PDAM diperiksa, meliputi: Pengadaan Alumunium Sulfat, Pengadaan Kaporit, Pengadaan Rangkaian Sambungan Langganan, Pengadaan Kalender 2020, Pengadaqan Meter Air ½” Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pengadaan Rangkaian sambungan Langganan Program MBR, Pengadaan Pipa PVC $125 RRI, Pengadaan Perpompaan, Pengadaan Clamp Sadle dan Ferrule Threaded With Knife, Pengadaan Poly Alumunium chloride (PAC) 285, Pengadaan Pipa HDPE SDR 17-PN 10, Pengadaan Poly Alumunium Chloride (PAC) 102, Pengadaan Box Meter, dan Pengadaan Meter Air ½” Reguler,” Rabu (10/3/2021) di kediamannya Jalan Raya Ir. Haji Juanda Indramayu.

Selanjutnya pada pemeriksaan di Polres Indramayu, ini menjadi lucu, karena menggunakan Tindak Pidana Tertentu (Tipter), bukan menggunakan dugaan Tindak Pidana Korupsi, padahal unsurnya jelas yang dipakai UU seperti dimuka, yang substansinya adalah adanya potensi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara, jika tindakan badan usaha itu, sebagai dugaan suatu kejahatan korporasi, yaitu memakaian sumber daya air, bahan bakar minyak dan listrik, dimana itu ketiga sumber daya itu dikuasai negara. Padahal, unsur yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara ranahnya adalah tindak pidana korupsi, bukan ranah tindak pidana tertentu.

PKSPD berharap dan meminta keseriusan Dit Reskrimsus untuk sungguh-sungguh melakukan proses hukum terhadap Dirut PDAM Tatang Sutardi, karena yang terjadi di dalam tubuh PDAM tidak hanya itu, karena PDAM dijadikan ladang korupsi banyak pihak, terutama oleh jajaran Direksinya. Bahkan PKSPD meminta, bahwa apa yang dilakukan Dit Reskrimsus (Korupsi) sebagai pintu awal untuk membongkar kasus-kasus korupsi lainnya di tubuh PDAM seperti yang telah banyak diberitakan media massa baik cetak maupun online.

PKSPD sangat yakin, bahwa ke-14 jenis tersebut merupakan ladang perkorupsian, mulai dari rekanan hingga pada kualitas barang, seperti soaal mutu kaporit, PAC dan lainnya. Indikasinya cukup jelas, sehingga itu semua bisa dilakukan uji lab terhadap mutu bahan baku dari kaporit, PAC dan seterusnya, dan patut diduga kuat juga, karena indikasinya harga dari semua pengadaan barang terjadi mark up seperti halnya yang telah dilakukan oleh mantan Dirut PDAM Suyanto dengan penyedia pengadaan barang meter air yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejari. Untuk itu, sekali lagi, PKSPD sangat mendukung dan mengapresiasi Polda jika ada tindak lanjut penuntasan dugaan korupsi tersebut, dan PKSPD juga meminta kasus yang ditangani oleh Polres Indramayu terhadap Dirut PDAM Tatang Sutardi bisa diambilalih oleh Polda karena penangannya di Polres oleh Tim Tipiter (Tindak Pidana Tertentu), bukan ke Tim Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi), padahal unsurnya diduga ada kerugian (keuangan) negara dan atau perekonomian negara, meskipun locusnya di Indramayu dan pemeriksaan awalnya di Polres Indramayu, karena publik luas mencemaskan akan adanya tindak lanjut proses hukumnya, dan biasanya kasus-kasus korupsi yang ditangani APH Indramayu berjalan di tempat lantas menguap dan tenggelam.

Penunjukkan rekanan penyedia atau sebagai suplayer pengadaan bahan baku kaporit dan tawas ditunjuk secara langsung berdasarkan kolusi dan nepotisme terhadap rekanan dan atau suplayer Sriyono, SH (kini almarhum) atas jasanya bisa melobi Kajari Indramayu, Kasi Pidsus dan Kasi Intel pada tahun 2007 dimana mantan Dirut PDAM H. Suyanto, ST, MT telah ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus Black Rekening (dana Meter Air), Belkis (Balancing System) dan Pengadaan Meter Air senilai Rp 12 milyar lebih, kemudian kasusnya tenggelam, tidak ada proses tindak lanjut hukumnya sampai sekarang, hilang begitu saja. Maka dipakai sebagai rekanan atau mitra pengadaan bahan baku kaporit dan tawas di era Dirut PDAM H. Tatang Sutardi, S.Sos, Msi, dimana H. Sriyono, SH juga sangat dekat dengan Dirum H. Endang Efefendi, SE, MM. Dalam pengadaan kaporit dan tawas juga sesungguhnya ada permainan harga dan mutu bahan baku yang dibawah standar mutu baku untuk PDAM.

Permainan itu dan atas jasa melumpuhkan Kajari, Kasi Pidsus dan Kasi Intel tersebut itu diakui oleh Sriyono, SH sendiri ketika ada ketidakharmonisan hubungannya dengan Dirut PDAM atau pihak PDAM. Pengakuan tersebut diberikan kepada PKSPD ketika tengah nelusuri atau menginvestigasi dalam rangka membongkar kasus korupsi karrena PDAM menjadi sarang dan ladang korupsi. Tetapi sayangnya, kini Sriyono telah meninggal dunia, sehingga tidak ada celah untuk bisa memberikan kesaksiannya seperti yang pernah dikatakannya kepada Direktur PKSPD, karena Direktur PKSPD tahu dan kenal betul dengan rekanan atau mitra PDAM yang bernama H. Sriyono, SH. Terindikasi kuat dalam 14 item yang dijadikan fokus Dit Reskrimsus Polda Jabar dalam pemerikasaan dan penelaahannya terjadi hal serupa seperti pada rekanan Sriyono, SH.

Adanya pemanggilan pada hari Selasa, 23 Februari 2021 terhadap Dirut PDAM, PKSPD sangat yakin bahwa Dit Reskrimsus (Tindak Pidana Korupsi) sungguh-sungguh serius dalam menangani dugaan kasus korupsi PDAM tersebut dan dapat mengembangkan lebih luas kasusnya, sehingga proses hukumnya sampai pada proses Pengadilan Tipikor. Semoga proses hukum yang ditangani Polda Jabar tersebut, benar-benar serius. Kita tunggu perkembangan kasusnya.

PKSPD juga meminta pada pemerintahan Bupati Nina – Lucky untuk merestrukturisasi dan merevitalisasi BUMD agar bisa survival dengan mencopot semua Jajaran Direksi dan Semua Badan Pengawas BUMD (PDAM, PD. BWI dan BPR Karya Remaja), karena BUMD telah dijadikan ladang dan sarang korupsi. Tantangan tersebut untuk membuktikan komitmen perubahannya dan untuk membuktikan apakah Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Adil, Makmur dan Hebat) itu hanya sekedar slogan, jargon dan retorika politis, ataukah memang Indramayu bermartabat yang dijadikan visi missi Bupati tersebut sesungguhnya menjadi omong kosong, naïf, absurd dan utopis belaka. Komitmen perubahannya, di antaranya harus menjawab tantangan tersebut.

Baca juga:Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Diperiksa Tipikor Polres Indramayu, Ada Apa?

Kita semua harus mengawal, terutama para pendukung Bupati Nina-Lucky sebagai bukti komitmennya terhadap perubahan atas pemerintahannya yang dalam spanduk ditulis: Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat, dan kemudian, apakah Bupati Nina-Lucky bisa membuktikan komitmenya mendorong penguatan pemberantasan korupsi dan mau merespon para penggiat anti korupsi, ataukah hanya sekedar slogan, jargon dan retorika politis saja? Perlu dipertanyakan apa yang disampaikan Bupati Nina pada jumpa pisah Kajari kemarin dengan mengatakan berharap bersinergi, karena kata “sinergi” bisa menjadi negatif maknanya, artinya kasus-kasus korupsi bisa diamankan oleh APH. Makna postifnya, berarti semua laporan kasus korupsi harus serius ditindaklanjuti oleh APH, karena mengganggu program kerjanya, mengganggu visi dan missinya yang 99 program tersebut. Kita tunggu realitas konkretnya. (Red)

  • Bagikan

Comment