KPID Jabar Ajukan Rekomendasi Sanksi Terkait Siaran Lamaran Atta Aurel

  • Bagikan
KPID Jabar Ajukan Rekomendasi Sanksi Siaran Lamaran Atta Aurel (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Jawa barat-Ramai protes masyarakat terkait siaran langsung proses lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, menguatkan KPID Jawa Barat untuk melayangkan surat rekomendasi sanksi kepada Lembaga Penyiaran RCTI melalui KPI Pusat.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menyampaikan jika KPID Jabar sebagai representasi publik Jawa Barat merasa keberatan frekuensi publik digunakan untuk kegiatan pribadi.

“Apa kepentingan publik dari acara ini. Sehingga disiarkan blocking time. Hasil pleno komisioner KPID Jawa Barat pada 15 Maret 2021, menyatakan siaran itu melanggar. Karena ini SSJ maka jadi kewenangan KPI Pusat untuk mengevaluasi,” tegas Adiyana.

Sesuai dengan Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 11 ayat 1, Program Siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingam publik dan tidak untuk kepentingam kelompok tertentu; ayat 2, Program Siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.

“Ada 5 aduan masyarakat tentang acara tersebut, dan ini wajib kami teruskan. Semua menyampaikan bahwa acara tersebut tidak ada unsur kepentingan publiknya,” tambah Adiyana.

Sementara dalam SPS Pasal 13 ayat 2 disebutkan “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang disampaikan dan/ atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

Tak hanya itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan KPID Jawa Barat, program siaran lamaran Atta Aurel menggangu jam siaran lokal, sehingga pada tanggal 13 Maret 2021 RCTI Bandung sebagai anak jaringan, hanya menyiarkan program siaran lokal 9,3% dari 10% minimal yang diwajibkan.

Baca juga:KPID Menerima Pengaduan Penyiaran StasiunTelevisi Yang Tidak Sesuai Etika

“Kami tahu ada rangkaian acara setelah lamaran tersebut. Sehingga kami harapkan KPI Pusat memberikan sanksi sehingga acara yang sama tidak terulang,” tutup Adiyana. (Red)

  • Bagikan

Comment