BPD Bersama Warga Laporkan Mantan Kuwu Dan Ketua BUMDes Desa Kedungdawa

  • Bagikan
BPD Bersama Warga Laporkan Mantan Kuwu Dan Ketua BUMDes Desa Kedungdawa (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu bersama warga, laporkan kuwu Desa Kedungdawa periode 2014 – 2020 dan Ketua BUMDes Jaya Makmur Kedungdawa atas dugaan penyelewengan permodalan BUMDes dari tahun 2016 hingga 2020.

Ketua BPD Kedungdawa, Sarki mengatakan pihaknya bersama masyarakat Desa Kedungdawa bahwa usaha BUMDes Jaya Makmur selama ini tidak berjalan dan diduga fiktif.

“Maka dengan ini kami BPD Kedungdawa bersama tokoh masyarakat Desa Kedungdawa melayangkan pelaporan pengaduan tentang dugaan adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh Ketua BUMDes Jaya Makmur, Sukandi dan mantan Kuwu Desa Kedungdawa, Daryono,” ujar Sarki, Jum’at (19/03).

Lebih lanjut, Sarki mengatakan indikasi penyelewengan dana tersebut terlihat dari adanya data yang terdapat pada sistem infoasi desa (SID) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Ia melanjutkan, dari pengakuan Ketua BUMDes sendiri yang sudah diminta keterangannya dan laporan keuangan (bukti transfer) Bendahara Desa Kedungdawa dari tahun 2016 sampai 2020 dengan dugaan nilai kerugian negara sebesar Rp. 300 jutaan.

“Dengan laporan tersebut agar dapat segera ditindak lanjuti demi tegaknya supremasi hukum dan kemajuan ke arah yang lebih baik lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi 1 DPRD Akhmad Mujani Nur mengatakan pihaknya menerima baik atas aduan yang diberikan kepada legislatif oleh tokoh masyarakat Desa Kedungdawa.

Baca juga:Habib Burrohman: Konsep Besar Nata Desa Manggul Semesta Singajaya Juara

Ia menuturkan DPRD Indramayu melalui komisi yang membidangi perdesaan siap memanggil Inspektorat dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa). (Red)

  • Bagikan

Comment