Symposium Hukum Rancangan Undang Undang Dewan Energi Mahasiswa Indonesia

  • Bagikan
Symposium Hukum Rancangan Undang Undang Dewan Energi Mahasiswa Indonesia (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Tanggerang-Dewan energi mahasiswa indonesia mengadakan acara symposium hukum yang dilaksanakan secara online (via zoom) dengan bertajuk tema “Peluang Dan Tantangan Energi Baru Dan Terbarukan Sebagai Alternatif Solusi Ketahanan Energi Nasional” symposium hukum ini membahas tentang Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan.

Acara ini merupakan langkah kami sebagai mahasiswa yang mengadvokasi terkait kebijakan amanat UUD 1945 RI yaitu pasal 33 ayat 3 tentang segala kemanfaatan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” hal ini lah yang menjadi latar belakang dari dilaksanakannya acara symposium ini untuk mengontribusi pada saat ini,dalam hal sumbangsih ide-ide kreatif, wacana dengan perlu adanya sebuah wadah perjuangan yang fokus dalam isu energi, seperti Dewan Energi Mahasiswa Indonesia atau yang biasa disebut dengan DEM Indonesia oleh karena itu, DEM Indonesia diharapkan dapat menjadi sebuah organisasi yang dapat menampung aspirasi dan kegelisahan masyarakat khususnya dalam isu energi. Rencana Umum Energi Nasional yang menjadi arah gerak dan tujuan Pemerintah Republik Indonesia pun harus ada yang mengawal dan mengontrol agar Kebijakan Energi Nasional tidak menyimpang dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 serta tetap pada prinsip keadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi Nasional.

Ketua pnitia rifqi nuril huda menyampaikan bahwa “kegiatan ini berkolaborasi dengan seluruh elemen baik dari mahasiswa, aktivis energi, para ahli dan masyrakat umum bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melahirkan gagasangagasan serta ide baru tentang energi baru dan terbarukan output dari kegiatan ini yaitu diharapakan dapat menghasilkan poin poin rekomendasi yang akan dibawa di rapat dengar pendapat di DPR RI oleh dewan energi mahasiswa Indonesia”

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Mahasiswa Indonesia yaitu Roby Juandry menyampaikan bahwa “Kita memiliki potensi sumber daya alam yang besar di sektor EBT, data dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mencapai 417,8 giga watt (GW), yang terdiri dari 6 sumber energi, yakni panas bumi, air, bioenergi, angin, matahari, hingga laut. Pemanfaatan EBT sektor geothermal, Tahun 2020 data dari KESDM sumber energi panas bumi ini memiliki potensi sebesar 23,9 GW, namun pemanfaatannya baru mencapai 2,13 GW atau setara 8,9 persen. Kemudian, sumber energi air memiliki potensi sebesar 75 GW, dengan pemanfaatan sebsar 6,08 GW atau setara 8,1 persen. Lalu, potensi bioenergi nasional mencapai 32,6 GW dengan realisasi pemanfaatan 1,89 GW atau sebesar 5,8 persen. Sumber energi angin memiliki potensi sebsar 60,6 GW, akan tetapi realisasinya baru mencapai 0,15 GW setara 0,25 persen.Energi matahari tercatat sebagai sumber dengan potensi paling besar, yakni 297,8 GW, namun pemanfaatannya baru mencapai 0,14 GW atau setara 0,07 persen. Hal ini lah yang harus dikawal oleh Mahasiswa, dan seluruh elemen oraganisasi organisasi dan pemerintah sekalian” Energi Baru dan terbarukan adalah harapan Indonesia kedepan. penggunaan sumber daya alam ini berlandaskan kepada kemakmuran masyarakat Indonesa. Hal ini akan menjadi peluang yang besar dan sejalan dengan itu akan menjadi tantangan yang harus di hadapi dengan gotong royong Bersama masyarakat, dan seluruh elemen. Maka, Kita harus saling menguatkan. Harapan itu selalu ada, Indonesia yang lebik baik kedepannya.

Tujuan kegiatan symposium hukum ini yaitu menganalisis perkembangan energi yang dinamis pada saat ini,mengemukakan aspek aspek yang berbeda dari prespektif energi dan keadilan sosial, meningkatkan literasi pengurus, dan khalayaak umum terkait perkembangan energi di indonesia. Rancangan Undang Undang Terkait Energi Baru Terbarukan ini belum menghimpum aspirasi aspirasi rakyat Indonesia dan hanya untuk golongan tertentu. Kegiatan ini diawali oleh seleksi karya tulis ilmiah (KTI) yang dibuka pendaftarannya sejak bulan januari 2021 dengan output 10 peserta terbaik akan diikutkan forum group diskusi perihal hal ini, yang menjadi capaian kegiatan symposium hukum ini yan pertama, Buku kajian hasil dari symposium ini yang nantinya akan menjadi acuan berfikir oleh Dewan Energi Mahasiswa Indonesia dan para delegasi dalam mengawal Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan, Naskah Rekomendasi adalah rangkuman point-point penting yang akan disepakati bersama oleh mahasiswa seluruh Indonesia terdiri dari Peserta delegasi berbagai kampus dan Perwakilan Dewan Energi Mahasiswa Daerah, Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI sebagai upaya untuk menyampaikan pendapat hasil dari simposium kepada wakil rakyat Indonesia.

Peserta kegiatan symposium hukum ini juga di buka secara umum namun hanya dapat mengikuti webinar. Karena, kajian group diskusi hanya untuk 10 tim hasil seleksi yang terpilih dan beberapa delegasi dari dewan energi mahasiswa daerah yang tersebar di indonesia. Dalam perhelatan acara ini dimulai tanggal 14 – 20 maret 2021 acara symposium ini mendatangkan 10 pemateri yang di bagi menjadi 6 enam sesi. materi yang disampaikan oleh pemateri terkait data data cadangan dan konservasi, rekomendasi, dan tanggapan prespektif sudut pandang dalam hal perencanaan undang undang energi baru dan terbarukan yang di sosialisikan kepada publik.

Dalam acara ini kami mengundang beberapa ahli dan pemateri yang luar biasa yaitu ada Dannif Danusaputro Direktur Utama pada PT Pertamina Power Indonesia, Harris S.T direktur panas bumi dirjen ebtke, Dr. H. Kurtubi, Se., M.Sp., M.Sc, ahli pakar energi nuklir Ir. H.M. Ridwan Hisjam, DPR RI Komisi VII,  Laksdya TNI Dr. Amarulla Octavian, S.T., M.Sc., DESD., CIQnR., CIQaR Rektor universitas pertahanan (unhan), drg ugan gandar salah satu aktivis energi, Prof. Dr. JUAJIR SUMARDI, SH,MH, Pakar hukum perdata internasional Prof. Ir. Mukhtasor , M.Eng., Ph.D, guru besar ITS Surabaya, Dr. Ahmad Redi, S.H.,M.H pakar hukum tata negara.

Dalam materinya pemateri memberikan sudut pandang mereka terkait wacana, dan gagasan yang harus dibangun dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Dan Terbarukan salah satunya yang disampaikan bahwa masih banyak permasalahan yang harus ditinjau dan dikaji dalam pasal-pasal yang tercantum Dengan itu, bahwa energi baru dan energi terbaruka memeiliki target pada tahun 2025 yang harus dicapai Bersama Bersama oleh masyarakat dan seluruh elemen. Sebab, dalam berbagai tupoksinya untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan perlu memperhatikan aspek aspek lingkungan dalam pemanfaatan limbah industri, sumber daya manusia, perencanaan, dan regulasi harus berbanding lurus karena adanya RUU ini diaharapkan terwujudnya kesejahteraan dan berkeadilan untuk seluruh rakyart sesuai amanat UUD 1945. salah satunya dalam sektor pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dilakukan oleh BUMNK. Dalam hal ini pemerintah juga patut memperhatikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam upaya penguatan BUMN.

Sebelum acara symposium ini juga diadakan webinar prasymposium sebagai pematik yang mendatangkan beberapa ahli yaitu tri mumpuni, direktuer IBEKA, Dyah Roro Esty anggota komisi VII DPR RI, Dr. Ir. Dadan kusidiana Dirjen EBTKE, Dimas Oky Nugroho, Ph.D koordinator perkumpulan kader bangsa, bisman bahtiar direktur PUSHEP, Bagas bramantio ketua SP PGE. yang menjelaskan data data dan membangun narasi terhadap peserta. Terkait pemanfaatan sumber sumber energi dan regulasi rancangan undang undang energi baru terbarukan. (Red)

  • Bagikan

Comment