Dua Remaja Buat Berita Hoax Paska Kebakaran Pertamina Terancam Enam tahun penjara

  • Bagikan
Dua Remaja Buat Berita Hoax Paska Kebakaran Pertamina Terancam Enam tahun penjara (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Dua orang remaja pembuat berita hoax pasca kebakaran Tangki Gasoline Pertamina ditangkap Polres Indramayu.Rabu (1/3) malam.

Kedua pelaku dari Kabupaten Indramayu Jawa Barat yaitu seorang gadis remaja berinisial BS (19), dan seorang laki-laki berinisial SH (32) dari Kecamatan Anjatan.

Mereka diciduk polisi setelah mengunggah konten video di media sosial seolah-olah ada pencurian
terhadap rumah yang ditinggalkan warga karena mengungsi akibat kebakaran Tangki Gasoline.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, melaui Kanit Ipda R Ardian Rela Irawan SH membenarkan telah menangkap kedua pelaku.

Masih menurut AKBP Hafidh S Herlambang Keduanya ditangkap Karena menyebarkan berita hoax di medsos. Kedua pelaku terancam dijerat UU ITE Pasal 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga:Kodim 0616 Indramayu, Mengajak Babinsa Perangi Berita Hoax

“Hoax yang disebarkan tersangka, menyebutkan telah terjadi pencurian pasca terjadinya kebakaran Tangki minyak di PT Pertamina. Ternyata setelah kita selidiki dilapangan itu tidak terjadi kasus pencurian,” tegas AKBP Hafidh S Herlambang. (Red)

  • Bagikan

Comment