ASN Lingkungan Pemkab Indramayu Terancam Batal Maju Ikuti Pencalonan Kuwu 2021

  • Bagikan
ASN Lingkungan Pemkab Indramayu Terancam Batal Maju Ikuti Pencalonan Kuwu 2021 (Foto. istimewa)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu terancam batal maju, lantaran terganjal persyaratan belum dikeluarkannya ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian sebagaimana diatur dalam ketentuan Perda Indramayu nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, secara resmi telah mengeluarkan surat nomor 800/312- BKPSDM tentang ijin pencalonan PNS pada pencalonan Pilwu Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 8 April 2021. Dasar pertimbangan yuridis dalam surat Bupati Nina tersebut mengacu ketentuan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan jika Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian mempunyai kewenangan untuk menetapkan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN serta ketentuan Perda nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kuwu.

Kalimat sederhana penuh makna pada isi surat tersebut, tertulis *Belum Dapat Kami Setujui* menjadi pertanyaan beberapa kalangan, mengingat Bupati Indramayu sebelumnya telah mengeluarkan ijin tertulis sebagai pejabat pembina kepegawaian, menjadi bahan perbincangan beberapa kalangan baik tokoh masyarakat, praktisi hukum maupun netizen. Bahkan tudingan politis juga dianggap terselubung pada bunyi surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu tersebut, kendati dalam penjelasan surat itu tertulis mengingat kurangnya tenaga ASN, banyaknya pejabat struktural dan fungsional yang kosong serta menjaga netralitas ASN. Namun dianggap belum cukup alasan surat ijin bagi ASN yang maju sebagai Bakal Calon Kuwu (Bacalwu).

“Kenapa ga dari awal – awal kalau PNS tidak boleh, yang sangat saya sayangkan edarannya mendadak, harusnya waktu masih tahapan pendaftaran sekarang udah di tutup mau apa lagi, sangat sangat sangat kecewa berat,” ungkap salah satu ASN yang sudah maju pencalonan Pilwu.

Sementara itu, Paguyuban Gotong Royong Pembela Bupati Nina Agustina, Mustholih Baidowi, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta dan data, Bupati Nina Agustina telah mengambil kebijakan secara tepat dan benar dengan mengeluarkan surat bernomor : 800/312-BPKPSDM perihal Ijin Pencalonan Kuwu PNS Pada Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Tahun 2021 tertanggal 8 April 2021.

Pada pokok isi surat tersebut, Bupati Indramayu “Belum Dapat Kami Setujui” terhadap ASN yang mencalonkan diri sebagai Kuwu pada Pilwu serentak tahun ini dengan mendasarkan pada dua pertimbangan yaitu: pertimbangan hukum dan pertimbangan kebutuhan organisasi pemerintah Kabupaten Indramayu.

“Itu hal krusial yang pertama dan clear diselesaikan dengan Surat Bupati tersebut,” tuturnya.

Hal krusial yang kedua adalah soal ketidak puasan bagi ASN yang merasa terganjal dengan adanya surat bupati tersebut dan disinyalir atau diduga sedang menggalang kekuatan untuk mengerahkan pendukungnya akan mendemo Bupati dengan dasar argumentasi karena yang bersangkutan telah keluar biaya banyak (cost politik yang sudah dikeluarkan).

Maka, kata Mustholih, terhadap tuntutan ini, setidaknya bisa diajukan argumentasi serius jika aksi unjuk rasa (demo) adalah hak konstitusional, termasuk mencalon diri sebagai Kuwu adalah hak demokrasi individual yang juga dijamin konstitusi .

Tetap bagi ASN hak tersebut juga dijamin dan diakomodir dengan syarat, hak untuk dipilih bagi PNS dalam jabatan politik (dhi. Kuwu/kades) tidak melekat/linier dengan kewajibannya sebagai ASN serta diatur dalam ketentuan UU.

Maka tuntutan hak bisa dipenuhi manakala terkait melekat dengan kewajiban. Sebagai contoh ASN yang menjalankan tugas kewajibannya sebgai ASN tetapi hak nya tidak dipenuhi (spt gaji fasilitas intensif dan hak yang melekat karena adanya kewajiban) maka tuntutan hak yang seperti ini yang mempunyai dasar hukum untuk menuntut haknya.

Dasar argumentasi etik dan ideal, menjadi penting untuk direnungkan para ASN untuk menjaga marwah dan netralitas ASN dalam proses kontestasi pemimpin tingkat desa. Hal ini sekurangnya mencakup dua aspek : aspek profesionalisme (mencegah sifat dan sikap rakus jabatan) dan mencegah potensi korupsi di kalangan ASN.

“Maka apapun keputusan yang sudah dibuat oleh Bupati Nina Agustina adalah mengikat dan harus dijalankan oleh ASN itu sendiri,” pungkasnya.

Sementara itu, data yang diperoleh menyebutkan bahwa permohonan ijin bagi ASN yang akan maju pada Pilwu Tahun 2021 ini diajukan oleh 5 ASN dari Penjabat Kuwu, 9 ASN dari Kantor Kecamatan, 1 ASN dari Satpol PP, 1 ASN dari Dinas PUPR Indramayu dan 1 ASN dari Dinas Pendidikan. (C.Tisna).

  • Bagikan

Comment