Kejari Indramayu Tangkap Seorang DPO Narkoba

  • Bagikan
Seorang DPO Narkoba menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Kejari Indramayu berhasil menangkap seorang DPO narkoba. Penangkapan DPO terpidana narkoba tersebut berdasarkan surat permintaan bantuan DPO kepada Polres Indramayu no.B-2650/M221/Eku.2/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.

DPO atas nama Endang Supriyadi alias Koh Iin, terpidana terbukti membeli narkotika golongan satu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeroi Indramayu Nomor 405/Pid Sus/2020/PN Idm tanggal 18 Pebruari 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 103/Pid Sus/2020/PT BDG tanggal 17 APRIL 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung R.I nomor. 3422. K/Pid.Sus/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

Putusan mana menyatakan, menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejakasaan Negeri Indramayu tersebut.
Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 103/Pid. Sus/2020/PT BDG
tanggal 17 APRIL 2020 yang memperbaiki putusan pengadilan negeri Indramayu Nomor
405/Pid. Sus/2020/PN.

Idm tanggal 18 Pebruari 2020 tersebut, Mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana denda Sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan dan
membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,-.

Menurut Kasie Intelijen kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan SH, terpidana masuk dalam daftar DPO sejak Bulan Desember tanun 2020 karena Jaksa Penuntut Umum telah melakukan panggilan dan pencekalan di kediaman atau ditempat-tempat lain yang diduga sebagai persembunyian dan ditempat tinggalnya namun terpidana tidak ditemukan, lalu melakukan kordinasi ke aparat penegak hukum.

Baca juga:Jaga Kelancaran Proyek Strategis Nasional, Pertamina RU VI Bangun Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi

Lanjut Gunawan, Pada hari ini tanggal 13 April 2020 terpidana hadir dan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Indramayu didampingi kuasa Hukumnya dan keluarga untuk dilakukan eksekusi, lalu dari tim inteligen kejaksaan Negeri Indramayu menindaklanjuti dengan melaksanakan putusan pengadilan dengan menahan terpidana narkoba tersebut di lapas kelas lIB Indramayu. (C.Tisna)

  • Bagikan

Comment