Ketua Advokasi SMI Indramayu Dedi Buldani, SH: Bupati Nina Agustina Bukan Provokator

  • Bagikan
Ketua Advokasi SMI Indramayu Dedi Buldani, SH: Bupati Nina Agustina Bukan Provokator (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Ketua Bidang Advokasi Hukum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu, Dedi Buldani, SH menegaskan, terkait pernyataan Bupati Indramayu Nina Agustina soal ucapan “provokator” dalam sebuah video, tidak berimplikasi hukum dan hanya candaan biasa dari figur yang merakyat.

“kalau video itu dibesar-besarkan, apalagi sampai dituding memfitnah atau mencemarkan nama baik seseorang. Secara hukum jelas tidak memenuhi unsur,” ujar Dedi Buldani kepada media, Minggu (2/5).

Menurutnya, video yang berdurasi sekitar dua menit itu, selain bupati Indramayu tidak mengatakan secara verbal ditujukan kepada ketua PCNU Indramayu, ucapan bupati juga hanya bersifat candaan dan obrolan biasa.

Dalam pasal 310 KUHPidana mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa ini tidak adanya unsur kesengajaan dan tidak ada perkataan langsung pelabelan provokator terhadap seseorang, namun bersifat candaan dan obrolan biasa,” Dan juga siapa yg mentranmisikan ke medsos ini kan jadi kabur klo kita kaji berdasarkan uu ite . jelas Dedi.

Jika video tersebut, lanjut Dedi, dimaknai atau ditafsirkan menyalahi hukum terkait fitnah atau pencemaran nama baik, itu sangat keliru dan terkesan didramatisir serta dipolitisir.

“Kalau ada pihak mempermasalahkan video tersebut, jelas itu masuknya ke ranah politik, bukan ranah hukum,” tegas Dedi.

Sehingga Dedi berharap, agar masyarakat khususnya warga nahdiyin, tidak cepat terpancing oleh isu-isu yang berlebihan yang mengarah pada perpecahan para tokoh di Indramayu.

Baca juga:Bupati Nina Agustina: Terkait Semburan Gas Jangan Apa-Apa Demo

“Jadi kaum nahdiyin dimohon menahan diri apalagi di bulan suci romadhon ini dan jangan terpancing oleh oknum yang mempolitisir video tersebut,” tandas . Kita ingin indramayu kondusif. Tandas dedi. (Yul)

  • Bagikan

Comment