Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba Dan Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Narkoba Dan Terancam 20 Tahun Penjara (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap pengedar narkoba yang terdiri dari kurir, pengecer, dalam kurun waktu Januari hingga awal Mei 2021, hal ini terungkap saat Polres Indramayu menggelar konferensi pers.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan sebanyak sepuluh orang berhasil kita tangkap dan mereka memiliki peran masing-masing seperti kurir, pengedar dan pengecer Merekapun dari kelompok berbeda-beda.

“Para pengedar narkoba ini ditangkap dalam operasi senyap Satuan Reserse Narkoba di sejumlah lokasi. Jumlah tempat kejadian perkaranya pun bahkan mencapai tiga puluh empat titik.Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil disita selama operasi senyap yakni 79,7 gram sabu, 34,2 gram ganja, 67,1 gram tembakau sintetis atau gorila, 194 butir psikotropika serta 18.474 butir obat keras terbatas,” tegas Kapolres AKBP Hafidh S Herlambang, Kamis, (06/05) di Aula Polres Indramayu, saat konferensi.

Masih menurut Kapolres, saat penangkapanan anggota Polres Indramayu menyita tembakau sintetis seberat 39,02 gram dan 1.554 butir Psikotropika dan obat keras terbatas jenis Tramadol HCl, Riklona.

Seluruh barang haram itu disita dari seorang pengedar berinisial Dag (21) warga Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu. Dag ditangkap di rumahnya dalam penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.

Baca juga:Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Berhasil Amankan Satu Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Tembakau gorila atau tembakau sintetis sebetulnya menjadi barang lama, namun baru-baru ini saja beredar di Indramayu. Transaksinya pun lewat media sosial dan situs belanja online, kini seluruh tersangka sedang dalam proses, sebagian lagi perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses sidang dari ke sepuluh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun atau denda Rp1 miliar, tandasnya. (Red)

  • Bagikan

Comment