Hendak Melakukan Tawuran 2 Anggota Gangster Dengan Senjata Tajam Berhasil Diamankan Polisi

  • Bagikan
Hendak Melakukan Tawuran 2 Anggota Gangster Dengan Senjata Tajam Berhasil Diamankan Polisi (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Surabaya-Berawal dari patroli siber dan didapati akan ada 2 kelompok gangster yang berkumpul dan akan melakukan aksi tawuran, anggota jatanras satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan melakukan patroli samar. Rencana aksi tawuran antar gangster yang meresahkan masyarakat ini pun dapat digagalkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya yang berpatroli, dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam berhasil diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya saat hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Gembong Surabaya dini hari (Rabu, 3 Juni 2021).

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari patroli siber anggotanya di media sosial. Mereka mendapati adanya para remaja yang berkumpul diduga hendak melakukan aksi tawuran di sekitar Jalan Gembong Surabaya.
Saat digerebek, kedua Remaja berinisial B dan AN berhasil diamankan, mereka mengaku sebagai anggota Geng all star yang kedapatan di TKP sedang membawa Senjata tajam Jenis Gergaji buatan yang terbuat dari plat besi dan juga Pisau Penghabisan, dari hasil introgasi kedua anggota gangster ini membawa barang bukti sajam tersebut hendak digunakan untuk Tawuran melawan kelompok gangster dengan sebutan team guk-guk, sebelum aksi Tawuran terjadi, kedua remaja ini sudah diamankan dan dilakukan penangkapan oleh anggota jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berikut dengan barang bukti berupa Senjata Tajam tersebut ” kata Iptu Agung Kurnia Putra.

Baca juga:Seorang Warga Indramayu Dikeroyok Orang Hingga Meninggal Di Rumah Sakit

Saat interogasi, para remaja itu mengaku hendak tawuran. Sebelumnya kumpul-kumpul dulu di lokasi untuk koordinasi dan membahas strategi di lapangan. “Belum sampai tawuran,” ujarnya. Pelaku berinisial B melanggar UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api Pasal 2 ayat 1 terkait tindak pidana membawa, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah dengan ancaman hukuman hingga 10 Tahun Penjara, sementara Pelaku berinisial AN karena masih belum cukup umur akan dilakukan pembinaan. (Red)

  • Bagikan

Comment