Dua Remaja Selesai Bercinta Menjadi Korban Perampokan dan Diperkosa

  • Bagikan
Dua Remaja Selesai Bercinta Menjadi Korban Perampokan dan Diperkosa (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Deli Serdang-Sepasang kekasih YP (22) dan teman wanitanya, SR (18), selesai melakukan perbuatan tidak senonoh (bercinta) di kebun sawit Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, menjadi korban perampokan dan SR (18) juga diperkosa. Hal ini diungkapkan oleh Kompol Firdaus Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (11/6/2021), saat konferensi pers.

Menurut Kasat Reskrim Kompol Firdaus pelaku perampok itu bernama Muhammad Nuh (37) dan peristiwa ini terjadi, Selasa (18/5/2021) yang lalu.

Awalnya YP menjemput sang kekasih di rumahnya di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pukul 20.00 WIB.

Baca juga:Ini Faktanya Sudah 2500 Janda di Indramayu Pada Bulan Juni

“Pukul 22.00 WIB, mereka mencari tempat sunyi untuk berkasih-kasihan,” jelas Kompol Firdaus, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang di Mapolresta Deli Serdang,” ujarnya, seperti dikutip dari siberindo.co.

Diterangkan Firdaus, pasangan kekasih itu memilih perkebunan kelapa sawit di Desa Sei Merah. Tapi sial, aksi mereka diketahui tersangka.

“Selesai mereka berhubungan badan, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menegur YP dan menyuruhnya jongkok sambil mengancam menggunakan kayu,” terang Kasat Reskrim, Firdaus.

Saat itu, YP menuruti kemauan M Nuh (tersangka perampokan) yang kemudian memaksa SR naik ke sepeda motor Yogi.

Hingga sekira pukul 01.00 WIB, M Nuh membawa korban ke sebuah kawasan ladang sawit di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

“Kemudian pelaku mencabuli SR sebanyak dua kali,” ujar Firdaus.

Puas menyalurkan aksi bejatnya, pelaku membawa korban ke Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

“Sekitar pukul 04.15 WIB korban diturunkan di jalan,” ujar Firdaus.

Karena aksi pelaku, korban menderita kerugian kehilangan HP dan sepeda motor. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi menangkap pelaku, Rabu (9/6/2021). Dia diciduk di rumahnya di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.

Baca juga: Tragis Anak Belia Di Perkosa Dua Laki-Laki Indramayu

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun, sedangkan terkait pencabulan, polisi belum menerima laporan korban SR. (Red)

  • Bagikan

Comment