Tanganrakyat.id, Indramayu-Diduga terkait pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Jatibarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman & Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jabar.
Ivan Dai, Kasubsi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, membenarkan atas pemanggilan ASN
DPKPP saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Kamis (17/06).
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad melalu Kepala Seksi Intelejen, Gunawan. Ia mengungkapkan bahwa pihak Kejari hanya memfasilitasi ruangan saja, berlangsung dari tanggal 14 s/d.18/6/2021.
“Kami hanya menyediakan ruangan karena itu penanganan dan kewenangan pihak Kejati Jabar,” ujar
Denny Achmad, pungkasnya. (Red)
Comment