Perceraian di Indramayu Melonjak Didominasi Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Gedung Pengadilan Agama Indramayu, jalan M.T Haryono Nomor 2A, Kabupaten Indramayu, Jawa barat (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Tahun 2021 Pengadilan Agama Indramayu, jalan M.T Haryono Nomor 2A, Kabupaten Indramayu, Jawa barat, mencatat dari bulan Januari hingga penghujung bulan Mei 2021 telah menerima laporan perkara yang di cabut serta diputus menurut jenis perkaranya masing-masing sebanyak 7.735.

Miris ditengah Pandemi, lonjakan angka perceraian tidak berkurang, lebih miris lagi pada perkara dispensasi kawin (menikah dibawah umur) yang menjadi tren dan semakin meningkat di Kabupaten Indramayu dari tahun 2020 hingga 2021 ketika dipimpin oleh ketua Pengadilan Agama yaitu Drs. Haji Syaifuddin Zuhri, SH MH saat ini.

Angka tersebut muncul berdasarkan data laporan yang diberikan oleh E Kusniati Imron, selaku hubungan masyarakat (humas) PA Indramayu, Selasa (22/06).

Satu dari kesekian jenis atau banyaknya perkara yang diterima oleh PA Indramayu adalah Dispensasi kawin. Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) berikut aturan perubahannya. Usia Minimum untuk Menikah Pada dasarnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Patut diperhatikan, mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Dispensasi Umur Kawin, Meski pada dasarnya tidak dibolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun tersebut, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Permohonan disepensasi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

“Untuk dispensasi nikah (dibawah umur) sampai hari ini, kemungkinan di kisaran 300 perkara yang diterima atau masuk. Itu rata-rata perminggu yang daftar dan yang kita sidangkan”, Ujar Kusniati.

Menyoal pernikahan anak dibawah umur yang menjadi tren dan terjadi saat ini di kabupaten Indramayu menurut Kusniati mengatakan, bahwa pentingnya pembinaan edukasi pra-nikah, penyuluhan, Pemberdayaan perempuan dan anak, kesehatan dan pendidikan perlu di gencarkan dari dinas terkait. Dan wajib pula dukungan dari para stakeholder agar program dan kegiatan tersebut diatas dapat di implementasikan dari masyarakat.

“Nikah dibawah umur akan berdampak pada stunting. Stunting di Indonesia lumayan tinggi. Apalagi pernikahan dibawah umur akan mendongkrak angka stunting. Oleh karena itu pemerintah harus lebih greget lagi untuk edukasi perihal nikah dibawah umur”, Tambahnya.

Adapun laporan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Indramayu pada tahun 2020 yaitu diantaranya, Izin Poligami: 6, Pencegahan Perkawinan: 0, Penolakan Perkawinan oleh PPN: 0, Pembatalan Perkawinan: 1, Kelalaian Kewajiban Suami/Istri: 0, Cerai Talak: 2399, Cerai Gugat: 5980, Harta Bersama: 19, Penguasaan Anak/ Hadlonah: 1, Nafkah Anak oleh ibu: 1, Hak-hak Bekas Isteri: 0, Pengesahan Anak: 0, Pencabutan Hak Orang Tua: 0, Perwalian: 12, Pencabutan Kekuasaan Wali: 0, Asal Usul Anak: 2, Penolakan Kawin Campuran: 0, Isbat Nikah: 123, Izin Kawin: 0, Dispensasi Kawin: 761, Wali Adhol: 9.

Untuk keterangan pada point (B). Ekonomi Syariah: 0, point (C). Kewarisan: 17, point (D). Wasiat: 0, point (E). Hibah: 1, point (F). Wakaf: 1, point (G). Zakat/ Infaq Shodaqoh: 0, point (H). P3HP/ Penetapan Ahli Waris: 27, point (I). Lain-lain: 6, sehingga total dengan Jumlah: 9365.

Sementara, laporan perkara yang diputus dari bulan Januari hingga 30 Desember 2020 yaitu, Dicabut. 614, Izin Poligami. 3, Pencegahan Perkawinan. 0, Penolakan Perkawinan oleh PPN, 0, Pembatalan Perkawinan, 1, Kelalaian Kewajiban Suami/Istri, 0, Cerai Talak, 2196, Cerai Gugat, 5583 Harta Bersama, 5, Penguasaan Anak/Hadlonah, 0, Nafkah Anak oleh ibu, 0
Hak-hak Bekas Istri, 0, Pengesahan Anak, 0
Pencabutan Kekuasaan Orang Tua, 1, Perwalian, 15, Pencabutan Hak Wali, 0, Penunjukan Orang Lain Sbg Wali, 0, Ganti Rugi terhadap Wali, 0, Asal Usul Anak, 2, Penolakan Kawin Campuran, 0, Isbath Nikah, 112, Izin Kawin, 0, Dispensasi Kawin, 753, Wali Adhol, 6.

Dan untuk keterangan selanjutnya terdapat pada point (B). Ekonomi Syariah, 0 (C).Kewarasan, 3, (D). Wasiat, 0, (E). Hibah, 0, (F). Wakaf, 0, (G). Zakat/ Infaq Shodaqoh, 0, (H). P3HP/ Penetapan Ahli Waris, 13, (I). Lain-lain, 2, Ditolak, 31, Tidak Diterima, 26, Gugur, 77, Dicoret dari Register, 28 sehingga berjumlah: 9471, sehingga menyisakan perkara di akhir bulan dengan total 899 yang diputus.

Ditempat terpisah Darwinih Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat mengatakan”
Perubahan pasal 7 UU Perkawinan no. 16 tahun 2019 (Perubahan atas UU Perkawinan no.1 tahun 1974) terkait batas usia minimal perkawinan 19 tahun untuk anak laki-laki & perempuan, bukan berarti persoalan praktek2 perkawinan anak terselesaikan.

“Dengan naiknya angka dispensasi perkawinan dikabupaten Indramayu ini membuktikan adanya kesadaran masyarakat bahwa jika menikahkan anaknya dibawah usia 19 tahun, maka akan ditolak oleh KUA dan mengajukan dispensasi ke pengadilan agama jika memang mendesak,” ujar Darwinih, Selasa (22/6).

Masih menurut Darwinih Diayat 2 pasal 7 UU Perkawinan, memang tidak dijelaskan alasan mendesak seperti apa, sehingga ada peluang terjadinya praktek-pratek perkawinan anak dipengajuan dispensasi.

Perkawinan bisa dicegah, jika semua unsur bersinergi & berkomitmen untuk bersama-sama menghentikan praktek-pratek perkawinan anak. Misalnya Bupati memgeluarkan Peraturan tentang pencegahan Perkawinan anak sampai ke tingkat desa, Pengadilan agama memperketat dispensasi, dinas pendidikan juga mensukseskan wajib belajar 12 tahun, dinas kesehatan juga melakukan sosialisasi terkait kesehatan reproduksi kepada anak remaja.

Juga peran serta masyarakat sipil juga sangat penting, ketika ada perkawinan anak dilingkungannya maka wajib dicegah dengan lapor ke stakeholder yang ada didesa. Karena dengan mencegah perkawinan anak, maka akan mencegah terampasnya hak anak Indramayu. Apalagi tahun 2019, Indramayu sudah punya peraturan daerah kabupaten layak anak. jika masih ada praktek-pratek perkawinan anak, maka perlu diliat lagi perdanya apakah sudah sesuai harapan masyarakat terutama anak-anak Indramayu.

Baca juga: Perkawinan Anak Di Indramayu Sangat Tinggi

Mari sama-sama kita hilangkan stigma Rangda Cilik Turunan Indramayu, dengan mencegah praktek-praktek perkawinan anak dilingkungan kita, tutupnya. (Red)

  • Bagikan

Comment