GP Ansor Indramayu Kawal Dugaan Korupsi Covid-19 Gate

  • Bagikan
GP Ansor Indramayu Kawal Dugaan Korupsi Covid-19 Gate (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Pengurus Cabang GP Ansor Indramayu, Jawa Barat, mendukung langkah penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Indramayu atas dugaan kasus korupsi anggaran dana refocusing APBD Indramayu tahun 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 sebesar Rp196,5 miliar.

“Sejak awal kami GP Ansor Indramayu sudah mengkritisi anggaran refocusing APBD tahun 2020 ini sampai mendorong terbentuknya Pansus DPRD,” kata Ketua PC GP Ansor Indramayu, Edi Fauzi kepada awak media, Senin, (5/7/2021).

Jejak digital Gerakan Gerakan Masyarakat untuk Transparansi Anggaran Covid-19 (GERTAC) Kabupaten  Indramayu gabungan elemen organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat dan Organisasi Mahasiswa Indramayu. Diantaranya Gerakan Pemuda (GP) Ansor Indramayu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Banteng Muda Indonesia (BMI) dan Masyarakat Pemerhati Pangan (MAPPAN) telah berhasil mendesak Pemkab Indramayu agar lebih terbuka kepada masyarakat guna mengetahui sejauh mana upaya dalam mengatasi pandemi serta penggunaan anggaran refocusing.

“Hari ini kita disuguhkan pemberitaan di banyak media jika Polres Indramayu sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Covid-19 Gate yang sangat fantastis pengadaan masker 2,5 juta, maka kami sangat mendukung,” tuturnya.

Ia menegaskan, sejak awal GP Ansor Indramayu sudah mencium aroma yang kurang sedap atas proses pengadaan beberapa kebutuhan OPD terkait penanganan, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu saat itu, apalagi berbarengan dengan jelang perhelatan Pilkada 2020 yang diduga dijadikan alat untuk kepentingan politik calon tertentu.

Ia memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polres Indramayu yang masih konsisten dengan penegakan hukum terutama menyangkut urusan Pandemi Covid-19. Namun demikian dukungan dan apresiasi yang diungkapkan ini, agar dapat dijadikan motivasi bagi penegak hukum untuk mengusut secara tuntas Covid-19 Gate ini dengan sebenar – benarnya secara transparan dan terbuka agar publik mengetahui secara jelas bukan hanya dijadikan momentum pencitraan.

“Hari ini kami bangga dengan penyidik Polres Indramayu yang sudah berani melakukan penggeledahan di sejumlah tempat guna melakukan pendalaman kasus yang ditangani, tetapi awas rakyat dan GP Ansor memantau hasil dari pengungkapan kasus tersebut,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 lalu, Pemkab Indramayu telah merealisasikan anggaran untuk penanganan pandemi Covid 19 sebesar Rp117.987.580.134 dari pagu anggaran Rp119.117.699.020.

Anggaran untuk Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp117.987.580.134 dipergunakan untuk kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 1 dan 2 di 31 kecamatan sebesar Rp5.537.175.800, Dinas Perhubungan (Dishub) Rp2.689.575.000, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Rp37.615.039.200.

Kemudian untuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1.050.115.500, Dinas Sosial (Dinsos) Rp234.955.000, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp31.604.375.000. Selanjutnya BPBD Rp24.985.513.520, Satpol PP Rp3.880.950.000 dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) sebesar Rp11.520.000.000.

Sementara untuk penanggulangan dampak ekonomi digelontorkan bagi 9.600 UMKM sebesar Rp11.520.000.000 dan per UMKM mendapatkan bantuan Rp1.200.000.

Selain untuk UMKM, anggaran dampak ekonomi diberikan kepada para peternak itik sebesar Rp1.050.115.500.00. Bantuan tersebut dikoordinatori oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Adapun untuk bidang sosial digelontorkan anggaran Rp37.615.039.200 yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Indramayu, diperuntukkan bagi 24.914 KK terdampak Covid-19 berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Dinsos dan disalurkan melalui PD BWI.

Bantuan bidang sosial itu meliputi bantuan uang tunai, beras, makanan kaleng, mi instan, ikan asin dan lainnya diluncurkan selama tiga kali.

Untuk bidang kesehatan yang dikelola Dinkes Indramayu dianggarkan sebesar Rp31.604.375.000 diantaranya digunakan untuk insentif tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat-obatan dan lain-lain. (Red)

  • Bagikan

Comment