KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Tipikor Oknum Kejari Indramayu

  • Bagikan
KPK Diminta Usut Kasus Dugaan Tipikor Oknum Kejari Indramayu (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Masyarakat meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan pengusutan pegawai oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Indramayu Supendi, bersama kroninya, seperti dilansir dari Media Cakra Bangsa.

Madropi warga Indramayu menyatakan, bahwa persoalan keterlibatan oknum Kejari dalam kasus OTT KPK terhadap mantan Bupati Indramayu, Supendi sebenarnya sudah terungkap dalam fakta persidangan pengadilan Tipikor Bandung pada waktu yang lalu.

“Mantan Kepala Kejari Indramayu Abdillah dan sejumlah anak buahnya, secara terang benderang diduga terlibat serta disebut meminta atau menerima uang haram dari oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu guna untuk memuluskan sejumlah proyek fisik pemkab,” ujar Madropi.

Lebih jauh Madropi menjelaskan, modus kotor meminta uang haram dan sejumlah paket proyek, yang dilakukan oleh para oknum Kejari Indramayu diduga kuat hingga kini masih berjalan lancar tanpa adanya hambatan dan teguran dari atasanya.

“Lebih mirisnya lagi, kala itu mantan Kajari Indramayu seminggu sebelum OTT yang dilakukan oleh KPK RI pada Senin, 14/10/2019, Abdillah, membocorkan operasi senyap kepada pejabat Pemkab Indramayu Jawa Barat. Ia menyuruh pejabat tinggi Pemkab Indramayu yang pernah berkomunikasi dengan dirinya untuk membuang dua alat komunikasinya,” ujar Madropi.

Sementara ditempat terpisah Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj dialambaqa, Rabu (25/8/2021) menjelaskan, persoalan keterlibatan oknum Kejari itu telah dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Bandung, 17 Juni 2020 yang lalu dan kini ditanggapi serius oleh KPK demi kredibilitasnya untuk tidak pandang bulu bahwa semua orang atau warga negara sama kedudukannya di mata hukum.

“Apa yang dilakukan oleh Kajari Abdullah pada masa itu tahun 2019 an sebagai APH dan pejabat publik yang mestinya memberikan keteladanan baik ternyata memberikan keteladanan amat sangat buruk dan tercela. Tidak saja minta setoran dan menerima setoran dari Pejabat Pendopo tetapi juga justru membocorkan operasi senyap OTT KPK kepada Setda,” ungkap pria yang akrab dipanggil Oo ini.

Menurut Oo, karena Abdillah adalah APH yang memegang jabatan kunci Kejari Indramayu dengan prilaku dan perbuatannya tersebut, KPK harus memprioritaskan tindak lanjut pengembangan OTT KPK atas kasus korupsi yang terjadi di Indramayu, yaitu dalam tempo yang sesingkat-singkatnya menaikkan status Kajari Abdillah yang konon sekarang posisinya di Kejagung RI ke tingkat penyidikan dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya juga dinaikan statusnya menjadi tersangka. “Jika KPK tidak tebang pilih, tidak bulu dipandang dan serius melakukan pemberantasan korupsi yang diamanatkan negara. Ini penting untuk memulihkan kepercayaaan publik terhadap KPK,” tegas Oo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad saat ditemui oleh team MCB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (25/8/2021) menepis tudingan miring mengarah kepada lembaga yang dipimpinnya serta sejumlah oknum Kejari Indramayu.

“Tudingan miring terkait dugaan ikut bermain proyek, meminta atau menerima pemberian sejumlah uang haram dari sejumlah pejabat Pemkab Indramayu untuk pengamanan kasus proyek fisik di wilayah hukum Kabupaten Indramayu Jawa Barat, saya tidak tahu menahu,” tegasnya.

Baca juga: Firdaus Dewilmar: Bagaimana Bentuk Pelayanan Kejari Indramayu Pada Masyarakat

Lebih Lanjut Denny, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai Kajari Indramayu, jadi dirinya tidak tahu-menahu ihwal kasus tersebut dan ia menjamin, sekarang masalah itu tidak akan terjadi lagi. “Itu dulu, sekarang tidak ada, kalau ada pejabat atau siapapun yang memberi proyek atau uang kepada kami, silahkan laporkan saja, jangan ngarang-ngarang, Itu fitnah, kami tidak pernah ikut campur urusan proyek dan tidak pernah meminta atau menerima uang dari siapapun,” pungkas Denny.

Masih menurut Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa ( Pak Oo) jika Kajari tidak tahu menahu karena itu peristiwanya sebelum dia menjadi Kajari Indramayu, ya tidak usah menepis atau membantah tudingan miring publik. Wong dia tidak tahu, kok membantah. Jadi logikanya menjadi jungkir balik. Sekarang buktikan saja kasus korupsi yang sudah menumpuk di Kejari tersebut ditindaklanjuti. Nah baru kemudian membantah tudingan miring publik.

Mana ada pejabat nyuap atau setoran harus ada SPJnya? Mau bunuh diri? Jadi jangan bicara hitam putih sebagai bukti formil hukum, lantas jika ada bukti hitam.putihnya laporkan ke Kejari. Itu nihilis namanya. (KkP)

 

  • Bagikan

Comment