Direktur PKSPD O’ushj.dialambaqa: Proyek TRH JTB, Minimal 9 Orang Bisa Dijadikan Tersangka

  • Bagikan
Direktur PKSPD O’ushj.dialambaqa: Proyek TRH JTB, Minimal 9 Orang Bisa Dijadikan Tersangka (Foto: Istimewa)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Boleh saja publik mengapresiasi kinerja Kejati yang telah menetapkan 4 tersangka, tetapi tidak hanya sampai disitu yang kita tunggu karena mata rantainya masih banyak atau panjang. Jadi publik tak perlu tergesa-gesa mengapresiasi kinerja Kejati, karena puluhan kasus lainya tidak tersentuh.

Paling tidak. minimal 9 orang seharusnya bisa dijadikan tersangka dalam kasus c korupsi RTH Jatibarang senilai +/- Rp 14 milyaran itu jika Kejati sungguh-sungguh serius dalam menangani ataupun mengembangkan penyidikannya.

Tetapi jika sistem kerjanya adalah bagaimana laporan target penanganan kasus korupsi ke Pusat, ya cukup dengan 4 atau 5 orang saja yang dijadikan tersangka. Itu soalnya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) O’ushj.dialambaqa

Mengapa O’ushj.dialambaqa Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) katakan minimal ada 9 orang harus dijadikan tersangka? Alasannya sangat sederhana, klasik dan memutar lagu lama.

“Jika kita sebagai penggiat anti korupsi yang sudah puluhan tahun pasti paham dan tidak terkejut apalagi terheran-heran. Coba saja kita kongkow-kongkow di kedai kopi para kontraktor, jadi pendengar yang baik dan setia dan boleh juga sambil berkelakar tanpa juntrungan,” ujar Usjh Dialambaga atau yang lebih dikenal dengan nama Pak Oo, Minggu (3/10/2021).

Baca juga: Oknum Pejabat Nakal DPKPP Indramayu Ditahan Kejati

Masih menurut Oo Para kontraktor pasti mengatakan, tak ada minum kopi dan makan siang gratis. Jadi ada tradisi dan budaya yang mereka katakan bahwa untuk proyek Banprop maupun Banpus; proyek dari APBN itu ada pengusungnya bukan datang dibawa Jin dan Jun atau diantar Tuyul dan Mbah Yul. Bilangnya pengusungan proyek tersebut ada uang buat bikin proposal menyengget proyek, ada untuk setoran dan ada untuk uang pengamanan dan ada pula uang diam dan seterusnya. Itulah kesimpulan dari kedai kopi para tongkrongan kontraktor.

Sungguh kreatif bikin istilahnya yaitu pengusung atau mengusung proyek dan tak ada minum kopi dan makan siang gratis. Itulah fakta dan data dari tradisi dan budaya permainan proyek hingga kini di Pemkab Indramayu.

“Bagi orang awam yang bermental bobrok pastilah akan maklum dan paling tidak akan mengatakan, ooohhh begitu yaaaa! Tetapi bagi kita yang paham dengan segala regulasi dan tata kelola anggaran, APBD dan tata kelola pemerintahan jadi menggelikan ada tradisi dan budaya yang dikatakan bahwa proyek-proyek Banprop dan Banpus itu harus diusung, ada pengusungnya dan pengusungnya harus buat proposal pengajuan dan seterusnya. Lantas siapa yang bikin proposal proyek Banprop yang kekonyolan istilah tersrbut, ternyata ya orang dalam alias dari liding sektor SKPD yang bersangkutan. Pemborong atau konteaktor terima bersih saja. Itulah yang mereka katakan untuk mendapatkan proyek itu tidak kata .”minum kopi dan makan siang gratis dan tidak ada intertainment yang gratis pula,” ujarnya, di rumahnya jalan Ir Haji Juanda.

Tradisi dan budaya proyek memoroyek tersebut terus dipelihara dan dilestarikan baik oleh SKPD, Inspektorat maupun Dewan hingga di tangan pemerintahan rezim baru sekarang ini, tradisi dan budaya ABS (Asal Bisa Senang). Pengendalian internalnya mati kutu karena di dalamnya berisi kutu busuk.

Maka dari analisis kondisi tradisi dan budaya proyek tersebut, mengapa PKSPD katakan, jika Kejati sungguh-sungguh serius mengungkap dan membongkar kasus RTH Jatibarang, seharusnya minimal ada 9 orang yang bisa dijadijan tersangka, apalagi jika Kejati menarik menang merah ke proyek-proyek lainnya yang dikerjakan pemborongnya seperti Sirkuit Tamiya di Sport Center senilai Rp milyaran yang hanya dikerjakan 20%nan saja oleh pemborong yang sama yang dijadikan tersangka, dan lainnya dan pasti Kejati sudah memiliki semua data soal banyak kasus-kasus korupsi seperti proyek Panggung Apung Rp 15 milyaran lebih hanya 20%nan dikerjakan bahkan hidroliknya pun sudah hilang dan menjadikan Kotaku Kumuh. Begitu juga dengan PDAM +/- Rp 100 milyaran. Proyek jalan Gatot Subroto yang ketebalanya dikorupsi 7 cm yang seharusnya 27 cm senilai 39 milyaran yang diakui oleh Wempy Triyono yang sudah menghuni Sukamiskin, proyek Rumah Bertuah di Bojong senilai 47 milyaran, 7 obyek wisata dan seterusnya. Semua itu sudah di tangan Kejari dan atau Kejati.

Baca juga: Sejarah Indramayu: Wiralodra dan Endang Darma (H.A. Dasuki (HAD)-Sutadji KS (STKS)-Supali Kasim (SK)-Didi Tarmidi (DT) Hingga Adung Abdul Gani (AAG)

Mari Kita tunggu keseriusan Kejati dan seharusnya Kejari juga memberikan rekomendasi dari fakta, data dan lainnya karena Indramayu masih menjadi lumbung korupsi. (Red)

  • Bagikan

Comment