Perencanaan Pembangunan Desa Harus Berdasarkan Data Desa

  • Bagikan
TA PM Kementerian desa pdtt kabupaten kuningan Ir. Aan suhardiman, Ir. Yuti Indrawati, Yana Sudiana. S.Sos., M.M, Karjaya. S.Pd., M.Si, Komarudin Sudana. SH, Mohamad Shopan. SE.,M.AP (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Kuningan Jawa Barat-
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat / TA PM mengadakan “Pembinaan dan Pelatihan” bagi 128 orang pendamping desa/PD dan pendamping lokal desa/PLD se-kabupaten kuningan Provinsi Jawa Barat, berlangsung 5 hari Kamis jum’at Senin Selasa dan Rabu tanggal 21, 22, 25, 26 dan 27 Oktober 2021 bertempat di kantor sekretariat TPP kabupaten kuningan. Dalam pembinaan dan pelatihan mengambil tema “Peningkatan kapasitas tentang penguatan pemerintahan dan pembangunan desa / P3PD Kementerian Desa PDTT yang tersebut terpokus pada Perencanaan Pembangun Desa Harus Berbasis Data Desa”.

Komarudin Sudana. SH Koordinator TPP Kabupaten Kuningan mengatakan
kegiatan Pembinaan dan Pelatihan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kemampuan PD dan PLD dalam rangka mengawal dan memfasilitasi kegiatan perencanaan Desa penyusunan RKPDes dan APBDes dengan berpedoman kepada Permendesa 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berbasis data SDGs Desa.

Sedangkan Karjaya. S.Pd. Msi Perencanaan desa diutamakan harus menggunakan pola padat karya tunai desa/PKTD dengan ketentuan batasan upah harus mencapai 50% per kegiatan, yang bertujuan untuk peningkatan pendapatan masyarakat dari pengerjaan pembangunan di desa sehingga mampu meningkatkan pendapatan perkapita desanya.

Lain halnya menurut Yana Sudiana, S.Sos. MM. TA PM Kabupaten Kuningan bahwa perencanaan di desa harus sesuai regulasi, dari mulai Tim Penyususnan RPJMDes, RKPDes 7 sampai 11 orang dengan 30% unsur perempuan harus ditetapkan dengan SK kepala desa, team tersebut akan mengkaji data SDGs/pembangunan desa berkelanjutan, IDM yang bobot nilai terendah pencapaian pembangunan di desa dan karakteristik, kearifan local dan keadaan geografis desa menjadi dasar tolak ukur perencanaan disetiap desa dalam pembuatan perencanaan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi nomor 21 tahun 2021 tentang pedomam umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, untuk penetapan APBDes TA 2022.

“Diharapkan sudah ditetapkan pada bulan desember 2021 dengan mengacu pada Permendesa PDTT nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022,” ujar Yana Sudiana, Selasa (26/10/2021) melalui sambungan eletronik.

Udi Suhaedi, SP. Pendamping Desa / PD kecamatan darma TPP Kabupaten kuningan menyampaikan terkait proses perencanaan desa itu harus sudah dilaksanakan mulai Juni-Desember, dari mulai Pembentukan tim penyusun RKPDes, Perkecamatan dan Penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa, Pencermatan ulang RPJMDes, Musdes Penyusunan rancangan RKPDes, Musrenbang Desa, Musdes Pembahasan dan Penetapan RKPDes, sampai dengan penyusunan APBDes.

Baca juga: DPMD Kabupaten Indramayu Menyelenggarakan RAKOORNIS Pembangunan Desa Berbasis Data

harapan selanjutnya dari kami Pendamping Desa, desa melaksanakan proses perencanaan tahun selanjutnya sesuai dengan regulasi, dan dalam proses penyusunan rencana pembangunan tahun berikutnya dimulai dari proses Pendataan, Perencanaan, Pelaksanaan kegiatan dan pelaporan, dan sebagai rekomendasi proses perencanaan desa mengacu pada data SDGs Desa. (Editor: Yul)

  • Bagikan

Comment