Polres Indramayu Menahan Dua Pejabat BPBD, Akankah Menjadi Bola Liar?

  • Bagikan
Saat anggota Polres Indramayu menjemput dua Pejabat BPBD Kabupaten Indramayu Jawa Barat (Foto: Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu-Dua orang berisial C (Kasi.Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi) dan berinisial D pensiunan (PLT BPBD) diperiksa dan ditahan oleh Satreskrim Unit Tipikor Polres Indramayu Jawa Barat, Kamis sore 18 November 2021.

Mereka berdua diperiksa dan juga ditahan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana refocusing Covid-19 di Kabupaten Indramayu tahun 2020 sebesar Rp 196 miliar, pada pos Belanja Tak Terduga (BTT) pengadaan masker sebanyak 2.5 juta pcs dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, untuk konfirmasi saja, betul kami telah melakukan pemeriksaan 2 orang kemarin berkaitan dengan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran refocusing covid, yang berinisial Sdr C dan Sdr D. Untuk status nanti Bapak Kapolres yang akan menyampaikan ketika release perkara, Jum’at (19/11/2021) pukul 09:29 WIB.

Secara terpisah Direktur PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) O’ushj Dialambaqa, mengatakan langkah penyidik Polres yang telah memeriksa serta menahan pejabat BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Indramayu Jawa Barat telah dinanti publik yang hampir frustasi, dan publik nyaris tidak menaruh harapan pada kelanjutan bobolnya dana refocusing covid pada BPBD senilai +/- Rp 196 milyar tersebut. Sehingga, Polres dituntut untuk sungguh-sungguh serius dalam penuntasan kasus perkorupsian di BPBD tersebut, yaitu dengan mengembangkan penyidikannya karena indikasi kuatnya tidak hanya pada dua pejabat tersebut, dimana satu pejabatnya sudah dalam posisi pensiun.

“Karena kasus indikasi korupsi PDAM yang telah melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan terhadap Dirut PDAM saat itu, kemudian tenggelam tanpa kejelasan. Padahal, diawalnya terkesan sangat serius dengan menggunakan dua uu sekaligus. Eh, nyatanya, amblas dan bablas seperti minyak angin dan juga kasus ambruknya menara Islamic Center telah ditangani Polres terus tenggelam. Polda Jabar telah meneriksa mantan Dirut PDAM atas 14 item indikasi korupsi di tubuh PDAM, lantas tenggelam,” ujar O’ushj Dialambaqa, Jum, at (19/11/2021) Pukul 12:31 WIB. yang Biasa dipanggil Pak Oo.

Masih menurut Pak Oo Dalam kasus korupsi BPBD tersebut, misalnya, indikasi mark up harga masker dan total fisik ril masker yang ada dan yang dibagikan, tentu ada pemain lainnya, yaitu pengadaan masker alias ada pemborongnya atau ada kontraktornya. Maka itu harus sungguh-sungguh dibongkar sampai tuntas termasuk mata rantai untuk mendapatkan proyek covid tersebut.

“Jika kasus tersebut dilokalisir pada dua pejabat saja, maka itu merupakan ketropak penangan kasus korupsi, yang indikasi kuatnya itu hanya sekedar memenuhi paket kejar laporan minimal dalam penangan kasus-kasus korupsi ke pusat, seperti kita nonton sinetron paket kejar tayang. Padahal, kasus korupsi yang dilaporkan publik dan atau media massa jumlahnya puluhan bahkan mungkin ratusan kasus dalam setahun jika APH Polres welcome, sehingga mampu untuk membamgun kredo public trust,” tambahnya.

Baca juga: Oknum Pegawai BPBD Indramayu Ancam Bekukan Aktivis Kemanusiaan KRI

Untuk itu, PKSPD (Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah) meminta Polres untuk sungguh-sungguh mengembangkan penyidikan kasus itu, untuk tidak melokalisirnya, karena mata rantainya tidak tunggal. (K.Spd-19497)

  • Bagikan

Comment