Tanganrakyat.id, Indramayu-Definisi HGU menurut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan dan atau peternakan.
Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Penyerahan tanah negara atau Ijin dalam bentuk HGU didasarkan pada keputusan pemberian hak dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR BPN ).
“Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun,” ungkap Deputi Kebijakan, Hukum dan Advokasi DPP GEMA PS Indonesia, ujar Carkaya, Sabtu, (8 /01/2022).
Menurutnya, hak atas tanah (HGU) bisa diambil kembali oleh negara jika memenuhi salah satu kriteria antara lain berakhirnya masa pemberian dan perpanjangan HGU, tidak terpenuhinya kewajiban pemegang HGU, dilepaskan secara sukarela, tanahnya ditelantarkan, atau dihapus secara hukum dalam keputusan pengadilan.
Seperti diketahui, Pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dan sebanyak 34,448 hektare Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan hari ini juga dicabut.
Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Keputusan Menteri LHKH RI nomor SK.01/MENLHKH/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang pencabutan ijin konsesi kawasan hutan kelima tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan bersama Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem melakukan Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha keseluruhan dimulai dengan izin-izin setidaknya sebanyak 106 unit perizinan/perusahaan, seluas 1.369.567,55 Ha, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwasannya tanah Hutan yang di pakai untuk HGU PG Jatitujuh masih dalam tahapan Persetujuan Prinsip dan masuk pada daftar Ijin yang harus dilakukan Evaluasi.
“Artinya selama ini lahan yang dikuasai PG Jatitujuh masih dalam Kawasan Hutan, belum dilepas dan belum melakukan kewajiban padahal sudah menguasai puluhan tahun,” tambah Carkaya.
Ia menambahkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewakili negara selaku pemilik tanah, tentunya berhak mengevaluasi, menarik dan atau merekomendasi pencabutan Ijin HGU kepada Kementerian ATR BPN sebagai penerbit Ijin, karena secara normatif HGU berakhir ketika masa pemberian dan perpanjangan HGU habis, tidak terpenuhinya kewajiban pemegang HGU, dilepaskan secara sukarela, tanahnya diletantarkan, atau dihapus secara hukum dalam keputusan pengadilan.
Setelah ijin HGU di Cabut apa yang harus dilakukan ?
Legacy/warisan Jokowi melalui Regulasi/Peraturan Presiden No 86 tentang Reforma Agraria, Peraturan Presiden No. 88 tentang Reforma Agraria, Permen LHK No. 83 tentang Perhutanan Sosial, Permen LHK No. 39 tentang Perhutanan Sosial; artinya regulasi terkait Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial sudah disiapkan di mana Rakyat sebagai subjek penerima manfaat dan sebagai pengelola tanah.
“Pikirku Ijin HGU PG Jatitujuh diterbitkan jaman Orba, bermasalah dan berkonflik sampai sekarang, Presiden Jokowi harus menyelesaikan secepatnya, untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Kuasa Hukum PG Rajawali II, Khalimi, mengatakan, terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor :SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, harus diluruskan agar tidak menjadi polemik atau salah tafsir dalam menyikapi tercantumnya PT. RNI (PTP XIV Jatitujuh) sebagai salah satu dari nama perusahaan / pemegang izin yang tercantum dalam Keputusan tersebut.
Tanggapan PT. RNI (PTP XIV Jatitujuh) atas Keputusan tersebut dapat dijelaskan bahwa dalam diktum KESATU diuraikan, izin konsesi hutan yang menjadi objek kegiatan meliputi kegiatan : evaluasi, penertiban dan pencabutan ;
Selanjutnya pada diktum KEDUA diuraikan sebagai berikut “Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut selama periode September 2015 s/d Juni 2021 sebanyak 42 unit perizinan/perusahaan seluas 812.796,93 Ha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini ”.
Pada diktum KETIGA diuraikan sebagai berikut ” Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan ini sebanyak 192 unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha, sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini”.
PT. RNI (PTP XIV Jatitujuh) berada dalam kategori evaluasi (bukan dicabut), hal ini secara jelas dicantumkan pada Lampiran III halaman 25 No. 62 Keputusan tersebut dalam DAFTAR PERIZINAN / PERUSAHAAN KONSESI KEHUTANAN UNTUK DILAKUKAN EVALUASI.
Baca juga: Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan
Berdasarkan penjelasan tersebut, PT PG Rajawali II meminta pada siapapun agar tidak melakukan tafsir liar atau menyesatkan (misleading) terhadap substansi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor :SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, karena meskipun judul Keputusan tersebut tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, tidak menyasar pencabutan tersebut pada PT PG Rajawali II, melainkan PT PG Rajawali II berada pada daftar korporasi konsesi kehutanan yang dilakukan evaluasi.
“Termasuk tidak melakukan provokasi, penghasutan atau sejenisnya sehingga membuat ketidaktenteraman atas telah terjalinnya hubungan kemitraan antara para petani tebu dengan PT PG Rajawali II selaku pemegang sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 dan No. 2 yang masih berlaku sampai tahun 2029,” tuturnya dalam rilis yang diterima. (Red)
Comment