Tanganrakyat.id, Cirebon-Dua oknum warga Desa Karangmangu, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon Jawa Barat berinisial Kj dan E Y telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik seorang jurnalis Siti Anisa, dengan menyebut “Wartawan T.. ..i”.
Ketua DPD HIPWI Jabar Umar Amaro bersama Ketua DPC HIPWI Cirebon Raya, Koharrudin, beserta wartawan seluruh Cirebon datangi Mapolsek Susukanlebak Cirebon Timur, minta segera diproses hukum dua oknum tersebut, Kamis, (3/02).
“Proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya atas penghinaan dan pelecehan terhadap insan Pers, baik penghinaan terhadap perorangan ataupun ke seluruh insan Pers, agar nantinya menjadi efek jera bagi oknum Kj dan E Y,” tegas Umar, di Mapolsek Susukanlebak.
Masih menurut Umar Amaro lebih parah lagi oknum EY melalui status pesan singkat whatsapp miliknya, juga menyebut “Wartawan itu Esek-esek,” ini yang membuat kami sebagai Insan Pers tidak terima. Perlu dipahami bersama Jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang salah satu pasalnya berbunyi; “Barang siapa yang menghina atau melecehkan Profesi wartawan harus di tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.”
Baca juga: Menjadi Wartawan Kompeten dan Profesional, Sebuah Keniscayaan
Negara Indonesia menjungjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi semua rakyat Indonesia semuanya, tidak ada perbedaan di mata hukum atas hak sebagai warga Negara dalam proses hukum di Negara kita sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Saat ini Wartawan Siti Anisa telah melaporkan kedua oknum warga Desa Karangmangu ke Polsek Susukanlebak. Kendati demikian, para terduga yang melakukan penghinaan tersebut, telah meminta maaf kepada para Insan Pers. (Rinaldi Lussy
Comment