Tanganrakyat.id, Indramayu-Dalam satu pekan terakhir jumlah kasus Covid-19 di Indramayu telah meningkat secara signifikan, sehingga Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kenaikan dari status level 1 menjadi level 2, berlaku dari 8-14 Februari 2022.
Ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Hal ini ungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan
“Swab antigen dan PCR ada kenaikan lebih dari 20 persen. Persentase itu melebihi syarat PPKM level 1, yakni kurang dari 5 persen,” ujar Wawan Ridwan, Rabu (9/2).
Wawan Ridwan menyampaikan, berdasarkan data yang dicatat oleh Dinkes Kabupaten Indramayu per 8 Februari 2022, saat ini ada sebanyak 273 pasien aktif yang menjalani perawatan baik isolasi mandiri maupun di rumah sakit.
“Adapun dari jumlah itu, pada hari kemarin, tercatat ada sebanyak 52 pasien baru yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya.
Wawan menambahkan untuk tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Indramayu saat ini sudah terisi sebesar 12,83 persen.
Baca juga: Presiden Sampaikan Empat Arahan Terkait Evaluasi PPKM
Kamipun menghimbau agar prokes Covid-19 kembali diperketat dan vaksinasi ke III. (Deni)
Comment