Tanganrakyat.id, Cirebon – Beredar informasi penggiringan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh beberapa oknum RT di desa Battembat menjadi sorotan sejumlah masyarakat. Kamis, (27/04/2022)
Pasalnya, penggiringan yang dilakukan oleh oknum RT di desa Battembat tersebut disertai dengan adanya intimidasi terhadap KPM penerima bansos (bantuan sosial). Hal tersebut, disinyalir oleh suruhan oknum aparatur dan Kepala desa Batembat.
Seperti yang dikatakan salah seorang warga penerima bansos Wd (38), dirinya membeberkan bukti percakapan atas penggiringan tersebut ,”ya ada informasi chat dari whatsapp group untuk dikumpulkan kartu BPNT nya oleh ke beberapa RT dan dibantu RW setempat” bebernya. Sabtu, (23/04/2022).
Ia menambahkan, “beberapa warga setempat juga ada yang diintimidasi dan bila tidak dikumpulkan akan dicoret dari daftar penerima bansos” paparnya.
Sementara salah satu oknum RT (D) saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu, (23/04/2022), dirinya mengelak melakukan pengkodisian kartu BPNT tersebut. “tidak pak, itu warganya sendiri yang mengumpulkan” tutur (D) dengan nada tinggi.
Sementara itu, salah seorang warga yang diduga kuat adalah istri dari oknum RT (D) tidak terima, saat tim tanganrakyat.id menggali informasi lebih lanjut, justru tim kami (TR) dituduh mencemarkan nama baik. “Kalo emang kabar nya kaya gitu, ya mangga orang yang lapornya siapa? jangan asal bicara bisa jadi pencemaran nama baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, “kalo mau bagian bilang aja, tidak usah munafik” pungkasnya dengan mengirim stiker tertawa melalui pesan singkat whatsapp.
Padahal sudah jelas kepala Dinas sosial. Drs. Iis Krisnadar dengan tegas mengatakan dalam pemberitaan edisi lalu, Senin, (23/04/2022) saat di temui di tempat kerjanya mengatakan bilamana adanya pelangaran, intimidasi, pengiringan maupun perampasan hak dari masyarakat, itu tidak di perbolehkan secara hukum, “jangan segan untuk melaporkan bilamana ada tindakan penggiringan atau pemotongan yang dilakukan oleh E-warung dan atau dibantu pihak-pihak terkait yang ikut terlibat yang dapat merugikan masyarakat (KPM).” Pungkasnya. (tim/al).
Comment