Tanganrakyat.id, Indramayu – Syahbandar Pelabuhan Perikanan Karangsong bekerjasama dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan Cirebon buka gerai layanan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) kepada pemilik kapal ikan di Karangsong Indramayu, Jumat 12 Agustus 2022.
Selama dua hari (11-12 Agustus) Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Cirebon, yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis dari Direktorat Jendral Alat Tangkap KKP, bekerjasama dengan UPTD Muara Ciasem dan Syahbandar PPN Cirebon yang ditempatkan di TPI Karangsong memberikan layanan penerbitan sertifikat kelaikan kapal.
Hal tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan kelaikan kapal perikanan khususnya setelah diberikannya pelimpahan kewenangan kelaikan kapal dari Kementrian Perhubungan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
“Hari ini kami melakukan gerai pelayanan, untuk kapal-kapal yang berada di TPI Karangsong khususnya, maupun TPI yang berada di Indramayu dan sekitarnya,” ucap Sarwono Kepala PPN Kejawanan Cirebon.
Dalam penerbitan sertifikat kelaikan kapal, para nelayan maupun pemilik kapal harus memenuhi tiga syarat agar kapal ikan yang digunakan untuk melaut izinnya dapat diberikan.
Adapun kapal tersebut harus memenuhi tiga syarat yang sudah ditetentuan menurut peraturan, yakni Laik Laut, Laik Tangkap, dan Laik Simpan.
“Tentunya kelaikan ini merupakan syarat yang sebelum kapal melakukan pelayaran,” terang Kepala PPN Kejawanan Cirebon.
Sarwono melanjutkan, semenjak PPN Kejawanan Cirebon ditugaskan menjadi salah satu instansi yang berwenang untuk mengeluarkan surat kelaikan kapal diperkirakan sudah lebih dari 100 kapal ikan diberikan sertifikat kelaikan kapal.
“Kami melakukan pembinaan di wilayah Pantura Jawa. Mungkin sampai dengan saat ini sudah lebih dari 100 kapal yang sudah diberikan sertifikat kelaikan kapal. Dan untuk Pelabuhan Karangsong yang dua hari ini saja, semenjak kemarin sudah ada 22 kapal yang sudah dikeluarkan sertifikatnya,” ungkap Sarwono.
Dalam memberikan pelayanan sertifikat kelaikan kapal kepada para nelayan maupun pemilik kapal, Sarwono berharap kedepannya bisa membuka kembali gerai-gerai penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) di tempat yang lain.
“Kalo potensinya ada, mungkin nanti kita akan membuka gerai-gerai di Pelabuhan Eretan, Dadap, dan Blanakan dan kita akan bekerjasama dengan UPTD Provinsi karena mereka lebih tau kapal-kapal mana saja yang layak berlayar,” pungkas Sarwono.
Ditempat yang sama Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem, Sudarto sangat merespon positif program yang digulirkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan di Pelabuhan Karangsong.
“Tentunya dalam kegiatan penerbitan SKKP (Surat Kelaikan Kapal Perikanan) sangat membantu dan kami sangat menyambut. Terlebih di Pantura ini kapalnya sangat banyak, dari kapal kecil sampai besar,” terang Sudarto.
Sementara itu, Tobing Sutomo selaku Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikananan Karangsong dan Eretan mengimbau kepada seluruh pemilik kapal ikan di wilayah tugasnya, untuk selalu mentaati aturan yang berlaku, yakni membuat dokumen kelaikan kapal.
“Saya selaku Syahbandar berwenang menerbitkan SPP jadi misalnya dokumennya lengkap ya kita terbitkan, dan jika tidak lengkap ya dikembalikan lagi agar dapat dipenuhi pemberkasannya,” kata Tobing.
Tobing melanjutkan, Syahbandar Pelabuhan Perikanan Karangsong sangat selektif dalam pemeriksaan sertifikat kelaikan kapal dan akan menindak tegas bagi nelayan maupun pemilik kapal yang melakukan pemalsuan dokumen pelayaran.
Perlu diketahui, seluruh pelayanan kelaikan kapal yang diberikan PPN Kejawanan Cirebon tidak dipungut biaya apapun/gratis.
Sebagaimana imbauan Dirjen Alat Tangkap dan Kapal KKP semua layanan kelaikan kapal tidak dipungut biaya gratis.
(MTH/HZ)
Comment