Tanganrakyat.id, Indramayu – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Indramayu selenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) yang ke-1 di aula Hotel Wiwi Perkasa 2, pada Minggu (21/8/2022).
Dalam Muscab tersebut, Suhendar Abas terpilih sebagai Ketua Peradi DPC Indramayu periode 2022 – 2027 dengan memperoleh suara terbanyak melampaui dua kompetitornya Khalimi dan Gortap Mangapul Manalu.
Pemilihan Ketua Peradi DPC Indramayu periode 2022 – 2027 dipimpin langsung oleh majelis sidang, yakni H. Mahpudin MH, Lukman Hakim SH, Sri Kurnaesi SH, Maman Lukman SH, Edy Iman Santoso SH, dan Untung SH.
Salah seorang Majelis Sidang, H. Mahpudin mengatakan bahwa Muscab yang ke-1 DPC Peradi Indramayu, bertujuan untuk mempererat tali silaturahim sesama advokat yang tergabung di Peradi Indramayu dan diadakan pemilihan Ketua baru untuk masa bakti 2022-2027.
“Dalam rangka membina organisasi serta akan dipilihnya ketua baru, maka hari ini kami atas nama Peradi DPC Indramayu melakukan musyawarah atas lolosnya tiga kandidat dari tim verifikasi dan akan melakukan voting jika tidak ditemui kesepakatan bersama,” kata Mahpudin.
Pada Muscab ke-1 Peradi DPC Indramayu, pemilihan Ketua baru periode 2022 – 2027 dilakukan secara voting. Dengan perolehan suara terbanyak diperoleh Suhendar Abas sebanyak 47 suara, Khalimi 40 suara, Gortap Mangapul Manalu sebanyak 6 suara, dan 3 suara tidak sah.
Sementara itu, Wasono Demisioner Ketua DPC Peradi Indramayu Periode 2017 – 2022 menyampaikan apresiasi atas kesolidan semua pengurus dan anggota Peradi Indramayu selama ini. Di mana yang awalnya hanya 69 anggota di tahun 2018 lalu bertambah menjadi 108 anggota di tahun 2022.
“Saya titipkan amanah anggota Peradi kepada siapa pun yang nantinya terpilih menjadi ketua baru pada masa bakti 2022-2027,” pesan Wasono.
Baca juga :
Advokat Suhendar, S.H,. M.H. resmi sebagai bakal calon Ketua DPC PERADI Indramayu
Perlu diketahui Suhendar Abas resmi peroleh suara terbanyak untuk menjadi Ketua DPC Peradi Indramayu. Pelantikan akan dilakukan pada bulan september setelah habis masa bakti dari kepengurusan yang lama.
(MTH/HZ)
Comment