Pasca PPDB SMAN 1 Juntinyuat Buat Aturan Sendiri Dengan Menerima Siswa Baru lagi

  • Bagikan
SMAN 1 Juntinyuat (Foto:Red)

Tanganrakyat.id, Indramayu – SMA Negeri 1 Juntinyuat dirumorkan masih menerima siswa baru pasca Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Hal ini berdasarkan surat keterangan penerimaan siswa pindahan yang dibuat oleh SMAN 1 Juntinyuat pada 15 Agustus 2022 serta ditanda tangani oleh Kepala Sekolah atas nama Drs. Supiyanto, M.Pd. Dengan nomor surat: 422/216/TU-Kesis/2022.

Surat keterangan penerimaan siswa dari SMK PGRI ke SMAN 1 Juntinyuat.

Di mana dalam surat tersebut tertulis siswa atas nama RAS diterima menjadi peserta didik di Sekolah SMAN 1 Juntinyuat. Sungguh sangat disayangkan penerimaan siswa tersebut melewati batas akhir Pendaftaran PPDB yang dicanangkan oleh pemerintah khususnya Pemprov Jawa Barat, yakni pada 30 Juni 2022.

Saat awak media mengkonfirmasi perihal tersebut ke pihak SMAN 1 Juntinyuat, kemudian dipertemukan dengan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) urusan Kurikulum Ibu Idah. Selasa (23/08/2022).

Menurut keterangan Wakasek Kurikulum, pihaknya membenarkan pasca PPDB ditutup sempat ada orang tua membawa calon siswa ke SMAN 1 Juntinyuat untuk melakukan pendaftaran, kemudian pihak sekolah membuatkan surat penerimaan siswa.

“Sempat orang tua siswa dari RAS datang untuk mendaftarkan anaknya di sini namun tidak kami terima,” ungkap Idah.

Terkait pembuatan surat penerimaan siswa baru oleh SMAN 1 Juntinyuat tertanggal 15 Agustus 2022, Idah berkilah bahwa hal tersebut merupakan kesalahan pihak TU serta Guru BK dan pembuatan surat tersebut tanpa sepengetahuan guru lainnya dan Kepala Sekolah.

“Pembuatan surat tersebut atas permintaan orang tua anak yang ingin menyekolahkan anaknya di sini tapi tidak kami terima. Selanjutnya pihak orang tua meminta surat penerimaan siswa di sini. Kemudian surat itu dibuatkan oleh staf TU dan Guru BK,” terangnya.

Kemudian didapati kejadian yang sangat mengejutkan dalam pembuatan surat tersebut, adalah staf TU dan Guru BK tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Sekolah maupun Wakasek lainnya. Serta tanda tangan Kepala Sekolah atas nama Drs. Supiyanto, M.Pd yang terlampir dalam surat dibuat melalui mesin scaner (pindaian/kopian/tiruan) bukan tanda tanda tangan & stampel asli.

“Pembuatan surat itu tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah dan Wakasek lainnya,” tukasnya.

“Dan yang membuat surat pernyataannya tidak mengetahui mekanisme, karena kelas 10 belum menerima rapot dan meng cut off dapodik dan menerima surat. Apalagi PPDB sudah tutup,” sambung Idah.

Kemudian Wakasek menunjukkan surat permohonan maaf kepada sekolah PGRI di hadapan awak media, terkait surat penerimaan siswa baru yang telah dibuat sebelumnya. Namun surat tersebut tidak dibubuhi stampel sekolah dan tanda tangan Kepala Sekolah.

Surat pernyataan permintaan maaf oleh Guru BK dan Staf TU SMAN 1 Juntinyuat kepada SMK PGRI Indramayu.

Terpisah, Kepala Sekolah SMK PGRI Indramayu melalui Sulaiman sebagai Tata Usaha (TU) saat ditemui di ruang kerjanya (23/8) membenarkan bahwa pihak SMAN 1 Juntinyuat telah menerima siswa baru/ mutasi dari SMK PGRI Indramayu kelas X, berdasarkan surat keterangan penerimaan dari SMAN 1 Juntinyuat.

Sulaiman menyampaikan sempat sebelumnya orang tua siswa RAS datang ke SMK PGRI Indramayu dan menyampaikan bahwa anaknya diterima di SMAN 1 Juntinyuat.

“Saat itu kami hanya memberikan penjelasan pada orang tua siswa tersebut, silahkan sekolah dimana saja, saya tidak bisa menghalangi tetapi kalo di sekolah negeri PPDB sudah ditutup,” ujar Suleman.

“Kami tidak bisa memaksa harus disini, yang penting ada tanda bukti keterangan telah diterima dari sekolah yang dituju,” terang Sulaiman.

Diketahui siswa atas nama RAS sudah sempat terdaftar Dapodiknya di SMK PGRI Indramayu. Akibat kejadian tersebut, SMAN 1 Juntinyuat mendapatkan teguran dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Barat dan siswa terhambat dalam mendapatkan pembelajarannya.

Mengusut keterangan Idah selaku Wakasek Kurikulum, siswa tersebut ingin bersekolah di SMAN 1 Juntinyuat dikarenakan lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal.

Sementara itu, Terkait persoalan penerimaan siswa pasca PPDB, Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta SMK (FKKSS) Kabupaten Indramayu, H. Priyanto, S.Hut. turut angkat bicara (29/08/2022).

Menurut H. Priyanto, PPDB waktunya sudah ditentukan oleh Pemerintah dan apabila ada sekolah negeri ataupun swasta masih menerima siswa pasca PPDB hal tersebut tidak dibenarkan.

“Karena dari provinsi PPDB sudah ditutup, tapi kenyataannya masih diterima dan hal itu terjadi di beberapa sekolah,” jelasnya.

Kemudian H. Priyanto mengungkapkan ada kejadian serupa, yakni pasca PPDB Sekolah negeri tetap mengambil siswa dari sekolah SMK Swasta.

“Dan itu ada dokumennya,” ungkap H. Priyanto.

Dia juga turut mengomentari, dokumen penerimaan siswa baru dan permintaan maaf yang dibuat oleh SMA Negeri 1 Juntinyuat terhadap SMK PGRI Indramayu, menurut H. Priyanto idealnya surat keluar yang dibuat oleh sekolah itu harus diketahui oleh Kepala Sekolah kemudian ditanda tangani dan diberi stampel.

“Tidak dibenarkan Staf TU dan Guru BK membuat surat penerimaan siswa baru tanpa sepengetahuan Kepala Sekolah, tapikan pimpinan lembaga itu Kepala Sekolah pasti ada koordinasi, setiap surat keluar juga ada nomor surat pasti ada koordinasi dari pimpinan,” terangnya.

Terkait surat permintaan maaf SMA Negeri 1 Juntinyuat kepada SMK PGRI Indramayu yang ditunjukan Wakasek Kurikulum kepada awak media seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan diberi stampel sekolah yang mengeluarkan.

“Adapun terkait koordinasi intern Staf TU, Guru BK, dengan Kepala Sekolah seharusnya Kepala Sekolah bertanggung jawab dengan surat keluar,” tegasnya.

Baca juga :

Plt. Kadisdik Indramayu Menjilat Ludahnya Sendiri

Menurut H. Priyanto, FKKSS sudah melakukan upaya protes demi tertibnya PPDB SMA dan SMK di Kabupaten Indramayu tapi kenyataan di lapangan banyak sekolah-sekolah yang melanggar aturan dan berdalih belum ditutup/cut off-nya dapodik.

Perlu diketahui, menurut petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK tahun 2022 yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pendaftaran PPDB tahap Pertama tanggal 6 – 10 Juni 2022 dan tahap Kedua (akhir) pada 23 – 30 Juni 2022.
(Tim)

  • Bagikan

Comment