FPI Lakukan Unras di Kantor Bupati Indramayu, Begini Tuntutannya

  • Bagikan

Tanganrakyat.id, Indramayu – Forum Peduli Indramayu (FPI) melakukan Unjuk Rasa (Unras) pada Jumat 2 September 2022 di lingkungan Kantor Bupati Indramayu.

FPI menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk segera memberikan tindakan tegas kepada para pemilik perusahaan nakal yang tidak berizin atau maladministrasi, serta menyoroti penyaluran dana CSR perusahaan, dan penggunaan APBD oleh Pemkab Indramayu.

Menurut Korlap Unras FPI, Urip Triandri, telah terjadi kesewenang-wenangan oleh pemberi kebijakan, yakni Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memberikan izin usaha kepada para pengusaha tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.

Urip menuturkan, berdasarkan hasil investigasi dan obsevasinya di lapangan, didapati perusahaan besar di Indramayu yang tidak memiliki izin, seperti perusahaan kerupuk yang berada di Dukuh Kerupuk Kecamatan Sindang.

“Sungguh sangat disayangkan, ada perusahaan yang tidak berizin bangunannya berdiri kokoh dan menjulang tinggi akan tetapi tidak memberikan kontribusi positif hanya memberikan kontribusi limbah,” ungkapnya.

Perusahaan tersebut berada di Bantaran kali Cimanuk, yang sebagian bangunannya berada di atas tanah milik pemerintah dan negara.

“Sudah tidak memiliki izin limbahnya dibuang ke aliran Kali Cimanuk,”tukasnya.

“Sungguh sangat miris, kali Cimanuk itu merupakan sumber kehidupan masyarakat Indramayu, akan tetapi airnya tercemar oleh limbah,” pungkas Urip saat menyampaikan aspirasi di hadapan awak media.

Selain itu, FPI juga menyoroti jalannya pemerintahan Kabupaten Indramayu. “Kami juga menyoroti pembangunan daerah yang ada di Indramayu, yang mana banyak pembangunan yang tidak dibutuhkan oleh masyarakat atau tidak penting.

“Di Indramayu masih banyak jalan berlubang tapi tidak diprioritaskan,” tegas Urip.

Pada kesempatan aksi Unras itu, Urip Triandri menyampaikan rasa kecewa karena Bupati Indramayu, Nina Agustina Dai Bachtiar atau yang mewakilinya tidak bisa hadir dan mendengar secara langsung aspirasi mereka.

Adapun poin-poin tuntutannya adalah:
1. Tertibkan bangunan liar di wilayah hukum Indramayu, seperti pabrik kerupuk yang berdiri di bantaran sungai Kali Cimanuk Indramayu.
2. Tutup kegiatan proyek yang belum mempunyai AMDAL atau yang tidak sesuai dengan KA-AMDAL.
3. Tutup usaha ritel dan lainnya, yang tidak sesuai Perda.
4. Prioritaskan pembangunan di Indramayu sesuai kebutuhan yang sangat mendesak di tengah masyarakat.
5. Libatkan Wakil Bupati dalam segala kegiatan di Pemerintahan Daerah Indramayu.
6. Jangan sampai ada Aliran “Samboisme” di Pemkab Indramayu.
7. Tertibkan peredaran solar ilegal.
(MTH)

  • Bagikan

Comment